Kalimantan Raya, Tarakan – Polemik operasional speedboat SB Sadewa Atap Express semakin memanas. Kuasa hukum SB Sadewa, Andin Mumaddadah, melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yang dinilai saling lempar tanggung jawab atas terhentinya operasional armada berizin resmi tersebut.
Dalam keterangannya pada Senin sore (11/5/2026), Andin Mumaddadah menegaskan bahwa negara seharusnya hadir memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang taat administrasi. Ia menyayangkan sikap Dishub Provinsi Kaltara yang seolah mengabaikan fungsi pengawasan terhadap kelaikan kapal penumpang hanya demi mengakomodasi kesepakatan sepihak di lapangan.
“Jangan lempar tanggung jawab. Dishub Provinsi punya tanggung jawab pengawasan standar kelaikan angkutan danau, sungai, dan laut. Kalau mereka bilang itu kewenangan kabupaten, artinya mereka tidak membina bawahannya dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Andin Mumaddadah.
Andin Mumaddadah juga membeberkan fakta mengejutkan terkait infrastruktur transportasi di wilayah tersebut. Ia mengungkapkan terdapat sekitar 31 pelabuhan di Kabupaten Nunukan yang hingga kini tercatat tidak memiliki izin operasional. Menurutnya, hal ini merupakan pekerjaan rumah besar bagi Bupati Nunukan yang harus segera dituntaskan, bukan justru dibiarkan berlarut-larut.
“Dengan diamnya mereka, menandakan mereka tidak bisa bekerja dan tidak paham aturan. Kami kecewa karena klien kami sudah tertib administrasi, namun justru terkendala sektor ekonominya dan lalu lintas pun terganggu,” ujarnya.
Terkait klaim kesepakatan pada 15 April 2026 lalu, Andin Mumaddadah kembali membantah keras bahwa kliennya telah menyetujui aturan tersebut. Ia meluruskan bahwa tanda tangan kliennya dalam pertemuan tersebut hanyalah daftar hadir, bukan lembar kesepakatan operasional bergilir.
Menurutnya, memaksakan kesepakatan di atas aturan administrasi yang sah adalah sebuah penyimpangan serius. Ia mengkhawatirkan jika standar kelaikan dikesampingkan demi kesepakatan, maka aspek keselamatan nyawa penumpang menjadi taruhannya.
“Penyimpangan administrasi disepakati, kelaikan speedboat dikesampingkan. Berarti tidak menilai nyawa sebagai fokus pengawasan. Kami tetap kekeh pada aturan yang dikeluarkan pemerintah provinsi. Kami akan tetap mengangkut sesuai jadwal yang sudah diberikan kepada kami,” pungkasnya.
Hingga saat ini, armada SB Sadewa Atap Express dilaporkan masih belum beroperasi sejak 6 Maret 2026, yang menyebabkan kerugian finansial sangat besar bagi pemilik usaha akibat ketidakpastian hukum di wilayah perairan Sembakung tersebut.




