LPPOM-MUI Terbentuk, Sertifikasi Halal Lebih Mudah
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Diperindagkop-UKM) setiap tahun memberikan bantuan fasilitas sertifikasi halal bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Hal ini disampaikan Sekretaris Disperindagkop, Arna Buata saat menghadiri Kegiatan Penyerahan Sertifikat Halal kepada Pelaku IKM se-Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kaltara di Samarinda, Rabu (4/3).
“Sebelumnya, dalam memfasilitasi bantuan sertifikasi halal bagi IKM di Kaltara kami bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Kaltim. Lantaran, untuk LPPOM-MUI Kaltara baru terbentuk 2019 dan efektif berjalan mulai tahun ini,” kata Arna.
Arna menyebutkan, pada 2019 telah 35 IKM telah difasilitasi untuk penerbitan sertifikat halalnya. “Tahun ini, dengan terbentuknya LPPOM-MUI Kaltara, maka proses sertifikasi halal di Kaltara bisa lebih mudah dan lancar,” jelasnya.
Sebelumnya, pada saat pembentukan LPPOM-MUI Kaltara pada Rapat Kerja Wilayah MUI Kaltara pada Agustus 2019, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie meminta LPPOM-MUI Kaltara menunjukkan kerja nyata dan berharap menjadi salah satu program penanganan sertifikasi halal bagi setiap produk UMKM di Kaltara.
“Kuncinya adalah memiliki produk halal, agar produk IKM Kaltara bisa lebih berkembang pemasarannya dan bersaing. Dan, Pemprov Kaltara akan selalu membantu guna mendukung pembinaan IKM di Kaltara,” ujarnya. Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi yang menyerahkan secara simbolis Sertifikat Halal bagi IKM se-Kaltim dan Kaltara.(humas)