Pemerintah Bantu Masyarakat Sektor Informal untuk Miliki Rumah

0

– Melalui Program PSMP, Fasilitasi Kemudahan Kredit

TANJUNG SELOR – Kabar baik untuk masyarakat sektor informal atau warga yang tidak memiliki penghasilan tetap yang ingin memiliki rumah. Pemerintah melalui program Pembiayaan Swadaya Mikro Perumahan (PSMP) memberikan fasilitas kemudahan kredit bagi masyarakat sektor informal untuk bisa memiliki hunian.

Program yang digulirkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian-PUPR) tersebut dimulai tahun ini. Dalam program ini, pemerintah menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) untuk penyaluran kreditnya.  Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian PUPR da PT BRI (Persero), tentang Pembiayaan Sistem dan Instrumen Pembiayaan Mikro Perumahan untuk Rumah Swadaya telah ditandatangani di Jakarta pada Agustus 2017 lalu.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap yang selama ini belum memiliki hunian, agar bisa mendapatkan rumah. PSMP, jelasnya, merupakan salah satu skema pembiayaan perumahan dari lembaga jasa keuangan yang mengintegrasikan simpan, pinjam dan asuransi penjaminan dalam skala mikro yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pembangunan atau peningkatan kualitas rumahnya secara bertahap.

Di Kaltara, kata Irianto, sesuai informasi dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), tahun ini dalam tahap usulan untuk bisa mendapatkan 300 unit. “Sementara masih dalam pendataan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar untuk mendapatkan program ini, bisa berhubungan ke kantor DPUPR-Perkim Kaltara,” kata Gubernur.

Gubernur yang didampingi Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Suheriyatna menjelaskan, program ini digulirkan setelah melihat permasalahan yang terjadi selama ini. Di mana banyak masyarakat yang dianggap non fixed income atau yang berpenghasilan tidak tetap, yang memiliki persoalan (kesulitan) akses untuk mendapatkan pembiayaan bantuan dari perbankkan. Antara lain, tidak adanya slip gaji, tidak memiliki legalitas usaha, serta tidak adanya nilai aset yang dimiliki oleh pekerja informal. Sehingga menyulitkan mereka untuk mendapatkan fasilitas kredit. Dikarenakan hal itu, Direktorat Jendral (Dirjen) Pembiayaan Perumahaan Kementerian-PUPR melalui Satuan Kerja (Satker) Dekonsentrasi Bidang Pembiayaan Perumahan Provinsi Kaltara menfasilitasi hal tersebut dengan meluncurkan program PSMP. “Ini (PSMP) memang merupakan program baru, sekaligus sosialisasi pertama yang dilakukan dikaltara, karena memang alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut baru saja disahkan,” kata Suheriyatna.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satker Dekonsentrasi Sub Bidang Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR di Provinsi Kaltara Agustinus Setyo Koesdi Hartono mengatakan, tahun ini program PSMP masih dalam tahap pendataan terlebih dahulu. Dari target pusat, yang diberikan untuk Kaltara sebanyak 300 usulan. “Tahun ini pendataan dulu, pada 2019 baru akan dilaksanakan,” kata Agustinus.

“Program ini merupakan pinjaman untuk masyarakat MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang, tukang ojek dan lainnya. Sehingga tidak cocok untuk diberikan pembiayaan dalam jangka panjang,” lanjutnya.
Secara teknisnya sendiri, terang Irianto, bagi calon mitra PSMP yang ingin mengajukan kredit, cukup menyerahkan fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang kemudian dokumen kelengkapan tersebut diserahkan kepada Satker Dekonsentrasi Bidang Pembiayaan Perumahan yang berada di kantor DPUPR-Perkim Kaltara untuk dilakukan pendataan.

Selain KTP dan KK, calon mitra PSMP nantinya juga harus memiliki tabungan di BRI sebagai bank yang menyalurkan pembiayaan mikro perumahan bagi pekerja informal, dengan minimal tabungan sebesar Rp 2 juta. “Untuk konsepnya, mereka yang memiliki tabungan akan dibantu dengan tahap awal pinjaman kredit sebesar Rp 30 juta yang digunakan untuk pembelian lahan yang diangsur selama 3 tahun. Proses selanjutnya, setelah melakukan pembelian lahan dan telah menyelesaikan kredit, calon mitra bisa kembali mengajukan pinjam tahap kedua sebesar Rp 40 juta untuk pengembangan rumah, dan tahap ketiga maksimal Rp 50 juta untuk renovasi rumah,” urai Gubernur. Untuk angsuran pengembalian tiap bulannya, lanjut Agustinus, didesain sesuai dengan kreteria penghasilannya. “Prosesnya nanti langsung dari bank sebagai verifikasi akhir,” jelas Irianto.
DItambahkan, sebagai pilot project program PSMP di Kaltara, akan dilakukan di Bulungan. Diharapkan dengan adanya program tersebut, dapat mendorong realisasi program 1 juta rumah yang didengungkan Presiden Joko Widodo. Sekaligus membangun kesadaran atau keswadayaan masyarakat untuk berperan aktif terhadap pembangunan melalui program 1 juta rumah.(humas)

Share.

Leave A Reply