December 1, 2024
Advetorial

Pemprov Berikan Keringanan bagi Penunggak Pajak Kendaraan

  • Mei 14, 2018
  • 3 min read
Pemprov Berikan Keringanan bagi Penunggak Pajak Kendaraan

TANJUNG SELOR – Masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) diberi kemudahan mengurus pajak hingga bea balik nama kendaraannya. Baik roda dua maupun roda empat. Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, animo masyarakat semakin tinggi menyusul kebijakan yang diberikan Pemprov Kaltara dalam meringankan beban masyarakat menyangkut pajak kendaraan yang tertunggak.
Kebijakan itu, kata Gubernur, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan dan Pergub Nomor 30 Tahun 2018, tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan yang masuk ke Kaltara. “Pemberlakuannya sudah diterapkan sejak 22 April lalu hingga 22 Oktober mendatang, atau enam bulan berjalan,” ujar Irianto. Gubernur berharap, dengan telah disahkan dan diberlakukannya kedua Pergub itu, dapat memberi arti penting bagi masyarakat. Di antaranya, masyarakat sadar pentingnya mengurus administrasi kendaraan. Di samping upaya Pemprov Kaltara dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di provinsi termuda di Indonesia ini ke depannya. “Kebijakan ini sangat berpihak kepada masyarakat. Di sisi lain untuk menambah pundi-pundi PAD ke depannya,” kata Gubernur.
Untuk diketahui, Pergub No. 29/2018 mengatur tentang kendaraan yang terdaftar di Provinsi Kaltara tahun 2015 ke bawah. Untuk roda dua bebas administrasi secara keseluruhan. Termasuk pokok pajak di kendaraan itu. Sedangkan, roda empat hanya bebas BBNKB. Namun, pokok pajak tetap dibayar. “Teknis pelaksanaannya diatur dalam pasal 2 ayat 2 dari pergub tersebut. Sedangkan Pergub No. 30/2018 mengatur tentang kendaraan pada nomor polisi luar daerah yang tidak terdaftar di Kaltara. Misalnya kendaraan dari Jakarta, Surabaya, Sulawesi atau lainnya agar kendaraan itu berubah menjadi plat nomor di Kaltara, sesuai tempat kendaraan itu beroperasi,” jelas Irianto.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Imam Pratikno mengungkapkan, pelaksanaan kebijakan dua pergub itu akan dievaluasi dalam waktu 3 bulan berjalan. “Ini kita lakukan, agar kebijakan yang kita terapkan di lapangan benar-benar sempurna,” kata Imam.
Karena itu diimbau, kepada seluruh pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Sebab, disadarinya selama ini masyarakat terkadang terbebani dengan pelunasan administrasi kendaraan, misalnya pajak yang tertunggak. Oleh karenanya, melalui pergub tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat. “Mudahan dengan waktu yang ada ini, masyarakat dapat segera menyelesaikan legalitas kendaraan dan memenuhi kewajiban tanpa harus memberatkan masyarakat. Sebab, ini terbilang cukup meringankan. Di samping mengajarkan masyarakat di Kaltara untuk andil dan aktif berkontribusi dalam mendongkrak PAD ke depannya,” ujar Imam.
Gubernur juga mengimbau kepada instansi teknis untuk menerapkan Pergub tersebut. Agar memudahkan masyarakat Kaltara dalam mengurus pembayaran pajaknya. “Jika ada UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang tidak menerapkan pergub itu, pastinya akan ada sanksi administrasi yang diberikan dari BP2RD,” tutupnya.(humas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *