July 15, 2026
Diskominfo Kaltara

Pemprov Kaltara Siapkan Aturan Vendor Lokal dan Pelat KU untuk Dongkrak PAD

  • Juli 14, 2026
  • 2 min read
Pemprov Kaltara Siapkan Aturan Vendor Lokal dan Pelat KU untuk Dongkrak PAD

KALTARA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan yang mendorong peran aktif dunia usaha. Salah satu langkah yang tengah disiapkan yakni penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait penggunaan vendor lokal dan kendaraan operasional berpelat nomor Kalimantan Utara (KU) oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara.

Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut arahan Gubernur Kaltara sebagai upaya memperbesar kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan daerah sekaligus memperkuat perputaran ekonomi lokal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., menjelaskan perusahaan yang menjalankan aktivitas di Kaltara diharapkan turut memberikan manfaat nyata bagi daerah, salah satunya melalui kepatuhan administrasi kendaraan dan pemberdayaan pelaku usaha lokal.

“Perusahaan memanfaatkan fasilitas dan infrastruktur yang tersedia di Kaltara. Karena itu, kami berharap kendaraan operasionalnya menggunakan pelat KU agar memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah,” ujarnya.

Selain mendorong penggunaan kendaraan berpelat KU, pemerintah juga mengajak perusahaan mengutamakan vendor lokal dalam pengadaan barang maupun jasa. Langkah ini diyakini mampu memperluas peluang usaha bagi pelaku ekonomi daerah sekaligus meningkatkan perputaran uang di Kaltara.

Meski demikian, Pemprov tetap memberikan ruang bagi perusahaan menggunakan vendor dari luar daerah apabila kebutuhan belum dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal. Namun, kendaraan operasional yang digunakan diharapkan tetap didaftarkan atau dimutasi menjadi kendaraan berpelat KU.

Hingga Semester I tahun ini, sektor Pajak Air Permukaan (PAP) mencatat realisasi tertinggi dengan capaian sekitar 72 persen, disusul Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 56 persen. Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai sekitar 46 persen.

Untuk mengoptimalkan target hingga akhir tahun, Pemprov Kaltara juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan PAD yang melibatkan unsur Polda Kaltara, Kejaksaan Tinggi, dan Korem 092/Maharajalila guna memperkuat koordinasi dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha, Pemprov Kaltara optimistis penerimaan daerah dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat secara berkelanjutan.