November 28, 2024
Advetorial

Pemprov Komitmen Tuntaskan RUED Provinsi Kaltara

  • Februari 1, 2018
  • 3 min read
Pemprov Komitmen Tuntaskan RUED Provinsi Kaltara

TANJUNG SELOR Dewan Energi Nasional (DEN) menyarankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kaltara. Pernyataan ini terekspos saat pertemuan penyusunan RUED Provinsi di Ruang Pertemuan Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, kemarin (30/1).
Dari Pemprov Kaltara sendiri, hadir Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio, Asisten II Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H Syaiful Herman, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara dari DEN, hadir Prof Rynaldy Dalimi dan Dr Ing. Pudji Utomo selaku Anggota DEN. Tampak pula Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara Marthen Sablon dan sejumlah anggota DPRD Kaltara. DEN mengharapkan agar pimpinan daerah mengetahui adanya tugas untuk menyusun RUED Provinsi. Sekaligus meminta dukungan dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) terhadap RUED Provinsi itu, karena RUED ini akan ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda), kata Wagub Kaltara H Udin Hianggio.
Dijelaskan Wagub, dalam pembahasan Perda RUED itu, diharapkan tak ada perdebatan panjang. Lantaran, ada target waktu yang dicanangkan DEN sehingga RUED dapat segera diimplementasikan. Target yang dicanangkan DEN itu, pada Maret ini, seluruh data sudah dimasukkan kedalam RUED. Lalu, pada Juni 2018 sudah dimasukkan draftnya ke DPR RI, urai H Udin.
Sebelum RUED disusun, DEN telah menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). RUEN sendiri disusun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Dan, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017. DEN memiliki visi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi guna mendukung pembangunan nasional berkelanjutan pada 2050. Untuk itu, DEN berupaya memastikan setiap provinsi menyusun RUED Provinsi, jelas H Udin.
RUED bermanfaat bagi perkembangan ekonomi daerah. Di antaranya, menjamin ketersediaan energi untuk daerah di masa datang. Lalu, sebagai dasar bagi daerah untuk mengajukan anggaran untuk pengembangan infrastruktur energi. RUED juga mampu memancing investor untuk melakukan usaha di daerah karena tersedianya energi. Dan, mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan industri di daerah. Hal lain yang menjadi perhatian, adalah pentingnya mengubah paradigma pengelolaan energi dari sebuah komoditi menjadi modal pembangunan sehingga menimbulkan multiplier effect, urainya.
Sementara itu, berdasarkan pemaparan RUED Provinsi Kaltara Tahun 2016-2025 diketahui bahwa penyusunan RUED akan mempertimbangkan sejumlah faktor dominan yang berpengaruh terhadap proyek kebutuhan energi. Yakni, rencana pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), lahan budidaya tambak, Kota Baru Mandiri (KBM), Pusat Pemerintahan Tanjung Selor, Kota Baru Sebatik dan rencana pengembangan dan pembangunan bandar udara (Bandara) serta pelabuhan.
Masih dari pemaparan tersebut, adapun potensi sumber energi primer di Kaltara berasal dari batubara, gas bumi, minyak bumi, panas bumi dan tenaga air. Untuk batubara potensinya mencapai 2.369,82 juta ton, gas bumi 1.042,5 Triliun Standard Cubic Feet (TSCF), minyak bumi 65.995 Million Metric Stock Tank Barrels (MMSTB), panas bumi sekitar 30 Megawatt electrical (MWe), dan tenaga air 21.580 Megawatt (MW).
Sementara i