Kalimantan Raya, Tarakan – Tim Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Selasa (10/2/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang pria beserta barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan di kawasan Jalan Sebengkok Tiram, RT 9, Kelurahan Sebengkok. Di lokasi tersebut, polisi meringkus tiga pria berinisial EF, FA, dan FR. Dari tangan ketiganya, petugas menemukan 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,90 gram.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan hingga ke Jalan Jembatan Bongkok, daerah Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RD.
Hasil penggeledahan terhadap RD terbilang cukup besar. Petugas menemukan 28 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 53 gram, dua butir pil ekstasi, uang tunai senilai Rp500 ribu, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tegar Wida Saputra, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RD berdalih barang haram tersebut bukanlah miliknya pribadi.
“RD mengaku barang itu milik kakaknya berinisial TI yang saat ini berada di Sulawesi Selatan. Pengakuannya, barang tersebut hanya dititipkan kepadanya untuk dijual kembali,” jelas AKP Tegar saat memberikan keterangan pada Selasa (24/2/2026).
Terkait nasib para tersangka, AKP Tegar menegaskan bahwa proses hukum akan disesuaikan dengan peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Khusus untuk tersangka yang diamankan di Sebengkok Tiram, polisi akan melakukan assessment terlebih dahulu.
“Jika dari hasil assessment terbukti mereka hanya sebagai pengguna, maka ada peluang untuk direhabilitasi. Namun, jika mereka terbukti masuk dalam jaringan pengedar, maka proses hukum dipastikan tetap berjalan,” tegasnya.
Para tersangka kini terancam melewati hari raya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 132, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
Sumber Instagram tarakanterciduk




