TARAKAN – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tarakan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khususu (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Saat dikonfirmasi, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Dir Krimsus Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru penetapan IS sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Kaltara Irianto Lambrie
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kaltara, kasus IS memenuhi unsur dan diduga melanggar pasal 45 (3) Jo 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kepala BUMD milik Pemkot Tarakan ini. Ada beberapa pertimbangan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kaltara, diantaranya tersangka sejuh ini sangat kooperatif. IS dianggap tidak mungkin melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
“Alasannya cukup kuat untuk di tahan. Lagian dia (IS) kan ada jabatan,”papar Thomas.
Pasca dijadikan sebagai tersangka, segala bentuk aktifitas IS akan di pantau langsung oleh pihaknya. Pihaknya juga masih memberikan kebebasan kepada tersangka untuk perjalanan luar daerah sepanjang masih sesuai dengan ketentuan.
Dari kasus itu, selain menetapkan IS sebagai tersangka, beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus itu juga turut diamankan. Diantaranya adalah akun Facebook serta sebuah Handphone milik IS. Selain itu, kepolisian juga mengamankan beberapa berkas milik IS yang sekaligus juga dijadikan sebagai barang bukti.