January 6, 2025
Kaltara Tanjung Selor

Polda Kaltara Ungkap 33 Kasus TPPO Selama 2024

  • Januari 5, 2025
  • 2 min read
Polda Kaltara Ungkap 33 Kasus TPPO Selama 2024

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berkomitmen dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan strategis Indonesia-Malaysia.

Hingga Desember 2024, sebanyak 33 kasus berhasil diungkap, dengan total korban mencapai 193 orang dan 39 tersangka ditangkap.

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari eksploitasi.

Wilayah Kalimantan Utara kerap menjadi pintu utama bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang mencari pekerjaan di Malaysia, terutama di sektor perkebunan dan konstruksi.

Namun, jalur migrasi ilegal yang sering digunakan para migran meningkatkan risiko mereka menjadi korban TPPO.

“Kesenjangan ekonomi, kurangnya edukasi, serta lemahnya pengawasan di perbatasan menjadi faktor utama yang memicu maraknya kejahatan ini,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, dalam keterangannya, Minggu (5/1).

Modus TPPO pun terbilanh beragam, mulai dari pembiayaan perjalanan oleh cukong, perekrutan oleh PMI yang sedang cuti, hingga penggunaan paspor dengan alasan kunjungan keluarga.

Setelah tiba di negara tujuan, korban sering kali dipaksa bekerja secara ilegal tanpa perlindungan hukum dan di bawah ancaman.

“Kami mengandalkan operasi terpadu dengan teknologi investigasi modern untuk menembus jaringan TPPO yang rumit,” tambah Kapolda.

Selain upaya penegakan hukum, langkah preventif juga menjadi fokus utama Polda Kaltara. Deteksi dini terhadap jalur rawan, profiling komunitas rentan, serta edukasi masyarakat tentang pentingnya dokumen resmi terus digencarkan. Kerja sama dengan Konsulat RI di Tawau, Malaysia, juga dilakukan untuk memperkuat pencegahan.

“Kampanye penyuluhan tentang bahaya TPPO sudah menjangkau berbagai wilayah asal migran, seperti NTT, Sulawesi, dan Jawa,” jelas Kapolda.

Polda Kaltara juga mengajak semua pihak untuk terlibat dalam memutus rantai perdagangan orang. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penanganan masalah ini.