TARAKAN – Polisi menangkap pengedar sabu berinisial YR berusia 22 tahun, di seberang Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan tepatya di depan Pelabuhan Malundung. Pelaku ditangkap pada Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 21.58 WITA, dengan metode undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.
Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi bahwa di area Lingkas Ujung tepatnya di Depan Malundung sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Saat ditangkap, pelaku mencoba menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok,” ucap Kapolsek KSKP Polres Tarakan, IPTU Sri Djayanti, Kamis 28 Maret 2024.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah rumah pelaku di Lingkas Ujung. Dari hasil penggeledahan di rumah korban ditemui korek dan bungkusan sabu.
Pelaku diketahui baru dua bulan menjalankan peran sebagai pengedar. “Pelaku tidak memakai sabu sudah dicek,”ungkapnya.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja rumput laut ini juga mengaku telah menjual sabu dan mendapat uang sekitar Rp 1 juta yang disimpan rekening dan Rp 2 juta di dompetnya. Uang dari hasil penjualan sabu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Per paketnya di jual seharga Rp 200 ribu. Setiap penjualan 5 Gram dia ambil untung Rp 2 juta,”katanya.
Kepada polisi, dia mengakui mengambil barang sabu dari temannya yang bernama RD dan saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
“Dia kenalnya lewat Instagram. Tapi dia tidak tahu rumahnya,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam bungkus paket kecil dengan berat kurang lebih 1 gram. Kini pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.