January 4, 2025
Nasional

PPN 12 Persen Sebagai Kado Tahun Baru

  • Januari 1, 2025
  • 5 min read
PPN 12 Persen Sebagai Kado Tahun Baru

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan kado Tahun Baru 2025, yakni menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).

Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.

Ia merasa perlu menyampaikan keterangan pers untuk menghilangkan keraguan masyarakat ketika pemerintah menaikkan tarif PPN alih-alih membatalkannya ketika penolakan terjadi secara meluas.

“Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa malam.

Prabowo menekankan, tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Barang-barang dengan kategori ini biasanya hanya dikonsumsi oleh masyarakat mampu atau masyarakat kelas atas.

Prabowo lantas mencontohkan barang maupun jasa yang dikenakan tarif PPnBM dan menjadi objek PPN 12 persen, yakni jet pribadi, yacht, dan rumah dengan nilai fantastis di atas golongan menengah.

“Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” jelas Prabowo.

Sementara itu, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Dengan begitu, jenisnya sangat sedikit sehingga makanan premium seperti beras premium, daging premium seperti wagyu, ikan salmon, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium tetap dibebaskan dari pungutan PPN alias PPN nol persen.

“Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited,” ujar dia saat konferensi pers terpisah, Selasa malam.

Prabowo menegaskan, pemerintah tetap tidak akan mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang kebutuhan pokok yang selama ini berlaku tarif PPN 0 persen.

“Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku,” jelas dia.

Barang-barang yang diberikan pembebasan PPN ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

Sementara Sri Mulyani bilang, bahan makanan premium dibebaskan dari PPN karena termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat yang diberikan fasilitas PPN nol persen oleh pemerintah.

Barang dan jasa pokok yang bebas PPN termasuk ternak dan hasil ternak, hasil pemotongan hewan, ikan dan biota laut lainnya, jasa pendidikan pemerintah maupun swasta, hingga jasa dan layanan kesehatan medis pemerintah maupun swasta.

“Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya nol persen maka tidak sama sekali membayar PPN,” ucap Sri Mulyani.

Di sisi lain, ada barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, seperti yang berlaku sejak April 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penegasan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers yang sama.

“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak tahun 2022,” ujar Prabowo.

Sri Mulyani menambahkan, barang dan jasa yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen meliputi kebutuhan masyarakat luas seperti shampo dan sabun.

“Yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPnBM,” ujar dia.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menambahkan, layanan digital seperti Netflix dan Spotify tetap berlaku tarif PPN 11 persen alias tidak naik.

“Ya, tetap sama (tarif PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya (barang dan jasa mewah),” jawab Deni ketika dikonfirmasi wartawan terkait tarif PPN untuk Netflix.

“Kayak sabun, odol, segala macem ya tetap 11 persen gitu ya,” tegasnya

Untuk melengkapi itu, pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus atau bantuan senilai Rp 38,6 triliun.

Bantuan tersebut berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima, bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya, dan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.

Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun, dan sebagainya.

“Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 triliun,” jelas Prabowo.

Prabowo bilang, kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah akan berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional.

Ia menyatakan, kebijakan tersebut merupakan sikap pemerintahan yang ia pimpin.

Ia pun belajar dari pemerintahan sebelumnya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.

“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ucap dia.

Kebijakan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, kemudian naik kembali menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi” ujar dia.