November 26, 2024
Nunukan

RAPAT RANTEK RPJMD KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2021-2026

  • November 28, 2020
  • 2 min read
RAPAT RANTEK RPJMD KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2021-2026
Nunukan – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan gelar Rapat Rancangan Teknokratik (Rantek) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara 2021-2026 untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Rapat yang bertempat di Ruang VIP Video Conference Lt.IV Kantor Bupati Nunukan pada Kamis (26/11) dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Bappeda Litbang, Narasumber dari UB Tarakan serta Kepala Dinas yang sempat hadir.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Nunukan dalam hal ini disampaikan oleh Robby Nahak Serang selaku Asisten Ekonomi dan Pembangunan menyampaikan sambutan sekaligus membuka rapat mengatakan bahwa “kontribusi yang maksimal dalam bentuk saran dan masukan yang konkrit terhadap permasalahan pembangunan yang dihadapi Kabupaten Nunukan sehingga dapat diperoleh permasalahan dan isu-isu strategi untuk menjadi rujukan kita bersama dalam menyusun RPJMD tahun berikutnya, juga memperhatikan kondisi pandemi covid 19 Saat ini masalah kesehatan”. ungkapnya.
“sebagai daerah perbatasan sudah harus melihat Negara tetangga sebagai Mitra dalam mengangkat sektor ekonomi daerah juga sudah harus giat melakukan kerjasama dengan investor luar dan dalam untuk meningkatkan peluang Ekspor kita baik di sektor pertanian perkebunan maupun sektor perikanan salah satunya adalah rumput laut dan sektor perikanan sebagaimana penyumbang pendapatan bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan”. tambahnya.
Sementara itu, Juni Mardiansyah selaku Kepala Bappeda Litbang mengatakan “hal penting yang ingin saya sampaikan pada hari ini adalah kualitas dokumen kita hanya menyusun sampai 6 permasalahan dan isu strategis dan ini menjadi hal yang penting sebagai pijakan untuk masuk ke arah program kegiatan setelah dilakukan harmonisasi dengan visi misi kepala daerah terpilih nantinya”. imbuhnya.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 bahwa sebagai persiapan penyusunan UUD tahun 2006 Kabupaten harus menyusun rancangan teknokratik rpjmd yang merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan dengan menggunakan pendekatan teknokratik dan dilaksanakan sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah.Rancangan teknokratik rpjmd yang disusun menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran Pembangunan Daerah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *