TARAKAN – Setelah melakukan rilis penangkapan sabu dan pelaku pada 9 November 2020 lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti. Total 1.004,27 gram sabu yang disita dari hasil tangkapan terhadap lima pelaku dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Dikatakan AKBP Deden Andriana dalam rilis persnya Jumat (27/11) kemarin, dari total 1.004,27 yang diamankan, sekitar 989,9 gram yang dimusnahkan. Sisanya sekitar 0,5 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan 0,5 gram untuk kepentingan persidangan. Rilis pers yang digelar di Kantor Bea dan Cukai Tarakan tersebut menghadirkan lima pelaku yang terdiri dari SD, AS, SP, PK dan IN. AKBP Deden mengatakan, bahwa pada Senin (2/11) lalu, sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lokasi pertambakan. “Yakni di Tanjung Kramat, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung. Tim bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan patrol bersama di lokasi pertambakan,” ujar Deden Andriana.
Ia melanjutkan, ada tiga orang yang diamankan yakni SD, AS dan SP. Pada saat pengamanan, ditemukan pula barang bukti berupa alat bong di dalam pondok tambak. Pelaku SD kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang diletakkan di dalam plastik kemasan teh di ruang dapur. “Di hari yang sama, setelah dikembangkan, dua pelaku lainnya ikut diamankan, yakni PK dan IN. PK dan IN diamankan di lokasi pertambakan di Tanjung Daun Kabupaten Nunukan,” jelas Deden.
Ia menambahkan, pelaku selalu melakukan peredaran gelap di lokas pertambakan. Lokasi tambak dipilih karena sulit diakses dan dijangkau petugas. Sehingga pelaku selama ini memilih lokasi pertambakan untuk mengedarkan sabu. Ini kali ketiga pelaku mengedarkan sabu di tambak. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 than dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kota Tarakan, Minhajuddin Napsah mengatakan, selama ini Bea dan Cukai selalu melakukan upaya preventif dalam hal pencegahan peredaran narkotika di Kota Tarakan. Dampaknya yang bisa merusak generasi muda, termasuk proses rehabilitasi yang tak sebentar dan sulit, menjadikan penanganan narkotika harus benar-benar diseriusi. “ Bagaimana kita memitigiasi peredaran yang sudah sedemikian marak. Khususnya di Tarakan. Tarakan ini pintu masuk dari Tawau ini yang banyak kejadian,” urai Minhajuddin.
Ia melanjutkan baik Bea Cukai, jajaran kepolisian, BNN selalu fokus dan konsen agar penanganan pencegahan masuknya barang terlarang bisa diantisipasi. Selama 2020 ia mengakui, ini yang kali kelima kerja sama dengan BNNP. “ Total yang diamankan sekitar 13 ribu gram yang ditangkap. Dan kami trasnparan undang media untuk pemusnahan,” pungkasnya.