November 26, 2024
Ekonomi Kaltara Tarakan

UMK Tarakan Tahun 2021 Hanya Naik Goceng

  • November 28, 2020
  • 2 min read
UMK Tarakan Tahun 2021 Hanya Naik Goceng

TARAKAN – Upah Minimum Kota Tarakan resmi mengalami kenaikan. Nilainya terbilang kecil dibandingkan kenaikan di tahun-tahun sebelumnya. Ini dikarenakan imbas dari pandemic Covid-19.

Dalam rilis pers Wali Kota Tarakan dr. Khairul menegaskan, kenaikan RP 5.071 ditetapkan dengan berbagai pertimbangan. Pertama yakni melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan dan inflasi nasional tahun 2020 sebesar 1,42 persen.

Besaran ini dihitung sejak September tahun lalu hingga periode September tahun berjalan. Begitu juga dari sisi Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDRB) sebesar 1,91 persen dari sejak periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

“Dan ini sudah di SK-kan Gubernur Kaltara diwakili Pj Gubernur lewat SK Gubernur Kaltara Nomor188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan sejak 13 November 2020 lalu,” jelas dr.Khairul.
Ia melanjutkan, sebelumnya sudah ada pemabahsan bersama pada tanggal 11 Novmber 2020 lalu melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.

“Dan seluruh keputusan diserahkan usulan sepenuhnya kepada Pemkot Tarakan untuk besaran UMK. Diputuskan tahun 2021 sebesar RP 3.761.896,” tegasnya.

Diketahui UMK tahun 2020 sebesar Rp 3.756.825. Artinya perbedaan kenaikan hanya sekitar Rp 5.071. Ditegaskan dr. Khairul, pihaknya dalam hal ini menengahi antara Apindo dan serikat pekerja. Bahkan hanya Kota Tarakan yang melakukan kenaikan UMK tahun 2021 dibandingkan di wilayah lainnya di Kaltara. Dan Kota Tarakan tercatat tertinggi di Kalimantan untuk nilai UMK-nya.

Ia menambahkan, padahal sebelumnya sudah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/hk.04/2020 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Ada poin ditegaskan dalam SE Menaker tersebut. Yakni pandemic Covid-19 berdampak kepada perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pandemi Covid-19 sama dengan upah minimum tahun 2020.

“Artinya tidak ada kenaikan dan hanya Tarakan yang berani naikkan karena memang ini satu sisi permintaan pekerja dan di sisi lain kita juga harus melihat dari sektor usaha yang saat ini banyak merumahkan karyawannya,” jelas dr. Khairul

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *