Nunukan – Bertempat di Kantor Bupati Nunukan, Jumat (28/08) Asisten Administrasi Umum H. Asmar, SE, M.AP Mewakili Bupati Nunukan, melantik dan mengambil Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Pelantikan kali ini berbeda dengan pelantikan sebelumnya karena dalam masa Pandemi Covid-19, panitia secara ketat melaksanakan Protokol Kesehatan, dengan hanya simbolis serta secara daring lewat Video Conference pada peserta yang dilantik. Hanya 20 orang perwakilan yang mewakili agama Islam, Kristen, dan Katolik yang hadir di tempat acara, dan selebihnya mengikuti rangkaian acara melalui aplikasi Zoom Meeting di rumah atau tempat tugasnya dengan total jumlah yang dilantik berjumlah 226 orang yang terdiri atas tenaga kesehatan, kependidikan, dan penyuluh pertanian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Selain menyampaikan ucapan selamatnya, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dalam sambutannya setelah pelantikan yang dibacakan oleh Asisten Adminiatrasi Umum Hj. Asmar menyampaikan beberapa pesan untuk dapat menjadi perhatian segenap peserta pelantikan, apa sajakah pesan itu ?
Pertama, Pelantikan pada hari ini mengikuti protokol kesehatan karena masih dalam suasana Pandemi Covid-19 sehingga pelantikan dilakukan secara virtual. Meskipun secara virtual atau online, penerapan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19, untuk mengadaptasi kehidupan baru. Setiap orang yang terlibat dalam pelantikan ini wajib menggunakan masker dan menjaga jarak, baik di ruang pelantikan maupun di rumah atau di mana saat ini peserta sedang mengikuti pelantikan. Selain itu, harus selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir serta membatasi diri keluar rumah, kecuali ada urusan yang tidak dapat kita hindari.
” Meskipun demikian, kita tetap harus produktif di tengah pandemi covid-19 ini dalam adaptasi kehidupan baru ini, dengan memanfaatkan teknologi informasi dewasa ini” Ujar H. Asmar.
Kedua, Pelantikan ini adalah peristiwa yang menandai adanya peningkatan status sebagai Pejabat Fungsional yang telah diamanahi tanggung jawab kedinasan agar dapat melaksanakan tugas secara profesional dan memberikan manfaat serta kesan positif bagi masyarakat yang saudara layani. Seirama dengan pelantikan ini maka akan berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan.
“Pelantikan dalam jabatan fungsional ini akan memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan jabatan fungsional dengan besaran jumlah tunjangan mulai dari Rp. 300.000 sampai dengan Rp. 780.000,- perbulan”, tambahnya.
Ketiga. Para peserta pelantikan ini adalah Tim Kerja Pemerintah Daerah yang bertugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Bupati berharap agar PNS ini dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
” Jadilah pejabat fungsional yang profesional, mampu menggunakan teknologi informasi, menguasai bidang kerja masing-masing, layani masyarakat sepenuh hati, bagi yang ditugaskan jauh di pedalaman, jangan berpikir untuk meninggalkan tempat tugas atau minta pindah”, tambahnya.
Lebih lanjut ditegaskan kembali bahwa bagi PNS dari formasi CPNS tahun 2018, sesuai Permenpan No. 36 tahun 2018 diwajibkan melaksanakan tugas di penempatan pertama selama 10 tahun, dan tidak minta pindah dengan alasan apapun.
” Tolong diingat dengan ALASAN APAPUN. Saya dapat informasi dari BKPSDM sudah ada yang mencoba bermain api, minta dimutasi padahal sudah menandatangani pernyataan. Sesuai Permenpan tersebut, bagi saudara yang mengajukan pindah atau mutasi, maka saudara dianggap mengundurkan diri dan pasti akan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)”, tegas H. Asmar.
Yang keempat, Tahun 2020 adalah tahun politik, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ASN tidak boleh berpolitik, tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam bentuk apapun, ASN harus netral, tidak boleh berpihak secara praktis mendukung kontestan. Meskipun demikian, ASN memiliki hak pilih yang hanya bisa digunakan dibilik suara.
“Gunakanlah hak pilih saudara sesuai dengan pilihan hati nurani masing-masing. Sesuai PP 53 tahun 2010, ASN yang terlibat dalam politik praktis yang dapat dibuktikan maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sedang hingga berat. Jadi sekali lagi saya sampaikan, laksanakan tugas dengan benar, netral, independen, bertanggung jawab, cepat, tanggap, lugas, familiar, menyenangkan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya.
Dalam kesempata ini Kepala BKPSDM Kab. Nunukan Kaharuddin, SS menyampaikan bahwa Pelantikan dan pengambilan sumpah / Janji Pejabat Fungsional ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 74 bahwa pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Keahlian dan Keterampilan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain dan penyesuaian.
Kahar menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan peraturan Kepala BKN, menyebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat dalam suatu jabatan wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Humas)