
Kalimantan Raya, Nunukan – Proses alih status Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Nunukan berdampak pada tertundanya pembayaran jasa pelayanan (jaspel) bagi ratusan tenaga kesehatan. Sejak Januari 2025, pembayaran jaspel untuk 885 nakes di luar RSUD Nunukan belum dilakukan.
Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, Miskia, membenarkan bahwa penundaan telah berlangsung selama lima bulan. Ia menyebut proses transisi ke sistem BLUD masih menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pengelolaan dana kapitasi.
“Benar sudah lima bulan jaspel nakes Puskesmas belum dibayar. Ada alih status Puskesmas ke BLUD, dan kita masih menggodok Perbupnya,” kata Miskia saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, penyusunan regulasi ini dilakukan bersama Bagian Hukum Pemkab Nunukan untuk memastikan pengelolaan dana kapitasi berjalan dengan prinsip fleksibilitas dan transparansi. Dana ini akan menjadi dasar pembiayaan operasional Puskesmas serta pembayaran jaspel bagi tenaga kesehatan.
“Selama ini sebenarnya Puskesmas sudah mengelola keuangan sendiri. Tapi demi fleksibilitas dan transparansi, kita sinkronisasi lagi dengan bagian hukum. Mudah-mudahan bulan ini bisa selesai,” ujarnya.
Dari total 18 Puskesmas di Kabupaten Nunukan, 16 unit telah beralih status menjadi BLUD. Dua lainnya—Puskesmas Binusan dan Puskesmas Binter—belum memenuhi syarat karena rendahnya pendapatan dari dana kapitasi.
Miskia menegaskan, jika pembahasan regulasi rampung dan Perbup disahkan, pembayaran jaspel akan dilakukan secara rapel selama lima bulan.
“Kalau pembahasan selesai, Perbup jadi, kita bayar jaspel-nya rapel selama 5 bulan atau selama mereka belum menerima pembayaran jaspel,” tutupnya.