May 19, 2025
Hukum Kaltara Tarakan

Kuasa Hukum Korban Pembobolan Rekening BNI: “BNI Tidak Bertanggung Jawab, Sistem Keamanan Lemah”

  • Mei 19, 2025
  • 3 min read
Kuasa Hukum Korban Pembobolan Rekening BNI: “BNI Tidak Bertanggung Jawab, Sistem Keamanan Lemah”

Kalimantan Raya, Tarakan – Kuasa hukum Iskandar, korban dugaan tindak pidana penipuan melalui pembobolan rekening di Bank Negara Indonesia (BNI), mengungkap hasil pengaduan kliennya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/5). Iskandar, nasabah BNI, melaporkan kehilangan dana sebesar Rp575 juta akibat peretasan rekeningnya.

Alif Putra Pratama, menyatakan pengaduan ke BNI Tarakan pertama kali diajukan pada Rabu (16/4). Namun, setelah lebih dari sebulan, hasil investigasi BNI justru menyebutkan bahwa bank pelat merah itu tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Iskandar.

Iskandar telah menerima jawaban dari pihak BNI Tarakan atas kasus lenyapnya tabungan miliknya. “Pihak bank telah memberikan jawaban atas pengaduan yang sudah dilakukan oleh klien kami. Hasil investigasi, pihak BNI Tarakan tidak bertanggung jawab,” ujar Alif.

Penyampaian hasil pengaduan dari pihak BNI terhadap kasus dugaan tindak pidana penipuan Iskandar (korban pembobolan rekening BNI)

Alif menilai, sikap pihak bank yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) menimbulkan pertanyaan besar, terutama terkait keamanan sistem perbankan yang mereka kelola.

Menurutnya, kliennya menyimpan uang di bank swasta lain yang justru memberikan notifikasi keamanan saat terjadi upaya peretasan. Sebaliknya, BNI yang seharusnya memiliki sistem keamanan lebih kuat justru tidak memberikan peringatan apa pun.

Alif mengungkapkan kejanggalan lain yang memperkuat kecurigaan kliennya. Ketika membuka rekening di BNI, Iskandar diinformasikan bahwa batas transaksi harian adalah Rp100 juta. Namun, dalam kasus ini, peretas mampu menarik hingga Rp500 juta dalam satu hari.

“Bagaimana mungkin BNI, bank pemerintah yang menjadi BUMN, bisa kebobolan hingga setengah miliar? Ini menunjukkan sistem keamanannya sangat lemah,” tegasnya.

Direktur LBH Hantam ini juga meminta kepada pihak BNI Tarakan untuk segera memperbaiki sistem pengamanan data nasabah dan mempertimbangkan kembali tanggung jawabnya atas kasus tersebut.

Alif juga mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan kembali keamanan menyimpan uang di BNI hingga masalah ini mendapat kejelasan.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan BNI Cabang Tarakan, Ruliansyah, memberikan keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa BNI telah melakukan investigasi sesuai prosedur dan menyampaikan hasilnya kepada nasabah. Berdasarkan hasil investigasi, seluruh transaksi menjadi tanggung jawab nasabah, yang diduga menjadi korban penipuan modus Social Engineering.

Ruliansyah menekankan bahwa kasus tersebut bukan disebabkan oleh kegagalan sistem di pihak bank, melainkan akibat modus Social Engineering. Oleh karena itu, pihaknya selalu menghimbau nasabah untuk tidak memberikan informasi pribadi, PIN, kode OTP, atau data sensitif lainnya kepada pihak mana pun, termasuk yang mengaku sebagai pihak bank atau institusi resmi lainnya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna mendukung proses investigasi hukum. Demikian, terima kasih,” tutup Ruliansyah.

 

Leave a Reply