KALIMANTAN RAYA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim untuk memantau kepala desa yang terlibat dalam politik praktis.
“Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus netral dalam perpolitikan, karena kepala desa merupakan aparat pemerintah,” ujar Jahidin, Sabtu (14/10/2023).
Jahidin menilai, Bawaslu dan KPU perlu berperan tegas guna menindak oknum aparat desa yang terlibat kampanye dan harus mengajukan laporan jika terdapat pelanggaran.
Kepala desa dan lurah, sambung Jahidin, memiliki status yang sama dalam Pemilu, dimana keduanya harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon atau partai politik.
“Jika ada yang terbukti terlibat dalam manipulasi dan pelanggaran, Bawaslu dan penegak hukum lainnya seperti jaksa dan polisi memiliki kewenangan untuk menindak tegas dan memprosesnya secara hukum,” ucap Politisi Senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Pengawasan terhadap kepala desa/kelurahan hingga perangkatnya menjadi langkah awal menghadapi pelanggaran pemilu, termasuk penggiringan suara ke calon tertentu.
Namun, Jahidin menyampaikan tentu terdapat kendala yang dihadapi dalam pemeriksaan saksi merujuk pada kasus yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 yaitu beberapa saksi menghilang setelah memberikan keterangan awal.
Ia menuturkan, proses hukum memerlukan bukti yang kuat untuk mengungkap manipulasi politik sehingga keterlibatan saksi dan korban berarti penting memenuhi persyaratan penyidikan.
“Saat rapat koordinasi dengan Bawaslu dan KPU pada evaluasi persiapan penyelenggaraan pemilu, banyak laporan pelanggaran termasuk pemilihan presiden, kepala daerah, dan calon anggota legislatif. Manipulasi politik masalah serius yang harus ditindak tegas untuk memastikan integritas Pemilu,” paparnya.
DPRD Kaltim, lanjut Jahidin, akan terus bekerja sama dengan Bawaslu dan penegak hukum untuk menangani pelanggaran dan menjaga netralitas dalam gelaran pemilihan umum ini.
Selain itu, ia juga berharap para pemilik suara berperan aktif untuk melaporkan dan memberikan keterangan terkait pelanggaran dalam pemilihan.
“Dengan upaya bersama, Pemilu di Kaltim dapat berlangsung secara adil dan demokratis,” pungkasnya.(adv)