April 4, 2025
DPRD Kaltim

Bankeu Tak Terserap Maksimal, Disinyalir Dampak Pergub 49/2020

  • September 25, 2021
  • 2 min read
Bankeu Tak Terserap Maksimal, Disinyalir Dampak Pergub 49/2020
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyatakan latar belakang minimnya penyerapan Bantuan Keuangan (Bankeu) ke kabupaten/kota, yakni akibat terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah.

Kata Sarkowi sejauh ini masih ada beberapa kabupaten kota yang kesulitan melaksanakan Pergub tersebut. “Memang harapan mereka Pergub itu direvisi karena prakteknya sulit,” ucap Sarkowi.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim ini menyebut kini kembali pada kebijakan masing-masing kabupaten kota. Sebab, ada yang sudah melaksanakan namun tidak sedikit juga yang masih menunggu.

“Makanya kita harapkan Pemprov tingkatkan koordinasi kabupaten kota agar bankeu bisa berjalan dengan baik,” terangnya.

Karena lanjut Sarkowi, jika tidak seperti itu dikhawatirkan tidak akan terealisasi dengan baik hingga penutup tahun, yang akhirnya justru menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).

Pemprov perlu melakukan asistensi dengan masing-masing kabupaten kota, termasuk menyangkut penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) harus secara benar dipastikan bahwa sistem itu bisa dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

“Provinsi harus lajukan pembinaan komunikasi dengan kabupaten kota, jangan semua diserahkan begitu saja, kan provinsi ada fungsi pembinaan,” urainya.

Menyangkut nilai Bankeu yang belum atau sudah terserap, dikatakan Sarkowi, sejauh ini masih belum dapat diprediksi, sebab belum mendapat laporan dari Pemprov. “Kita baru mau panggil mereka, belum ada gambaran. Soal nilai kan harus kita lihat dulu, apakah itu nilainya anggarannya atau total programnya,” tutup politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara ini.