Digitalisasi Pemilu Serentak 2024

0

Penulis : Nasruddin 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan 

Berdasarkan Rapat Kerja antara DPR RI bersama KPU RI, tanggal 16 September 2021 tentang Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan dengan tetap mengacu pada UU Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, Pemilu 2024 dilaksanakan sama dengan Pemilu 2019 untuk memilih 5 jenis surat suara. Yaitu, memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota pada satu hari yang sama. Banyaknya jenis pemilihan berimplikasi kepada banyaknya penggunaan dokumen cetak kertas. Diperlukan implementasi digitalisasi mengelola Pemilu 2024 untuk menghemat penggunaan kertas. Secara umum digitalisasi adalah proses mengubah data dari bentuk cetak menjadi data elektronik. Data elektronik yang dimaksud bisa diakses melalui telepon pintar (smartphone).

Merujuk pada situs https://cyberthreat.id/. Salah satu perusahaan platform media sosial dari Kanada, Hootsuite, bekerja sama dengan We are Social dari Inggris pada tahun 2020 merilis bahwa untuk Indonesia, dari total 272,1 juta penduduk, pengguna internet mencapai 175,4 juta jiwa. Sedangkan jumlah smartphone yang terkoneksi mencapai 338,2 juta unit. Jauh lebih banyak dari jumlah pengguna internet. Artinya, hampir semua orang Indonesia punya lebih dari satu smartphone.

Smartphone bisa menjadi alat bantu pendukung dalam penyelenggaraan pemilu. Dokumen akan lebih mudah diberikan ke peserta pemilu dan masyarakat juga bisa mengakses informasi hasil pemilu lebih cepat. Menurut penulis ada 3 tahapan penyelenggaraan pemilu yang hasilnya perlu menerapkan metode digitalisasi, yaitu pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekap hasil penghitungan suara. Tahapan-tahapan tersebut adalah tahapan krusial karena menghadirkan saksi dan plenonya dilakukan secara terbuka. Bagi yang berkepentingan, hasil dari pleno tersebut idealnya harus diketahui secara cepat.

Pemutakhiran Data Pemilih

PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum. Pasal 32 ayat (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.3.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan e. PPS melalui PPK.

Merujuk pada pasal di atas, bahwa dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU kab/kota menyerahkan Berita Acara (BA) untuk peserta rapat Pleno menggunakan dokumen tercetak. Data tercetak tersebut juga masih terlihat mulai rekapitulasi ditingkat PPS dan kecamatan. Menurut hemat penulis, digitalisasi bisa dilakukan dengan cara BA yang diberikan ke peserta Pleno di setiap tingkatan cukup dengan softcopy atau data elektronik melalui smartphone.

Pemungutan dan Penghitungan Suara

PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pasal 61 Ayat (5) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1- DPRD Kab/Kota kepada Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal Pemungutan Suara.

Pelaksanaan pasal di atas di setiap TPS dilakukan secara manual. Pengisian formulir C1 menggunakan tulisan tangan. Butuh waktu cukup lama bagi Petugas KPPS mengisi formulir C1 tersebut karena jumlahnya cukup banyak. Mengambil sampel dari Pemilu 2019 di Kota Tarakan terdapat 630 TPS. Di setiap TPS terdapat 2 orang saksi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 16 orang Saksi Parpol untuk Pemilihan Legislatif, 43 orang saksi DPD dan 1 orang untuk Pengawas TPS. Totalnya 62 orang dalam setiap TPS. Jika dikalikan dengan jumlah TPS, maka akan terdapat 39.060 rangkap berkas rekapitulasi yang harus dicetak. Belum termasuk pengumuman di setiap TPS dan kelurahan serta yang diserahkan ke KPU kab/kota. Puluhan ribu rangkap formulir manual sangat berpotensi terjadi kesalahan pengisian oleh KPPS, berpotensi rusak, bahkan berpotensi disalahgunakan.

Formulir C1 yang diserahkan ke peserta Pemilu dan Pengawas berupa cetakan, bisa diganti dengan digitalisasi. Secara teknis dengan cara salah satu anggota KPPS diberi tugas mengambil foto atau scanning formulir asli kemudian dikirim ke masing-masing smartphone peserta Pemilu dan pengawas (smartphone to smartphone). Hal ini untuk memastikan semua salinan formulir yang tersebar datanya sama dengan yang asli.

Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara

PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Pasal 18 ayat 1 (satu) huruf h. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota;

Pasal 19 ayat enam (6) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu Kecamatan.

Mengacu pada pasal-pasal di atas, bahwa hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan diserahkan kepada saksi dan Pengawas Pemilu dilakukan dalam bentuk cetak. Sama halnya rekapitulasi tingkat kab/kota, dan Provinsi hasil rekapnya dalam bentuk dokumen cetak kertas. Berdasarkan pengalaman penulis mengikuti rekapitulasi tersebut, dibutuhkan waktu cukup lama untuk menggandakan dan memberi paraf atau tanda tangan serta stempel basah pada dokumen-dokumen tersebut. Digitalisasi bisa dilakukan dengan cara formulir DA, DB, dan DC yang asli dicetak 1 rangkap dan salinannya difoto atau scanning untuk dikirim ke smartphone masing-masing peserta yang hadir.

Sebenarnya proses digitalisasi sudah termuat didalam PKPU Nomor 3 tahun 2019, Pasal 52 ayat 7 dan 8. Dan pada PKPU nomor 4 tahun 2019. Pasal 22 ayat 11 dan 12. Bahwa peserta diberi kesempatan mendokumentasikan setiap hasil rekapitulasi dalam bentuk foto dan video. Namun, aturan tersebut perlu diperkuat. Hasil foto dan video hasil dokumentasi dalam bentuk berkas elektronik idealnya bisa menjadi legalitas dalam rekapitulasi di setiap tingkatan oleh para saksi dan pengawas. Sehingga pada saat rekap di setiap tingkatan, para saksi dan pengawas cukup membawa bahan berkas elektronik yang sudah tersedia di smartphone masing-masing.

Digital signature yang diwacanakan oleh KPU pada acara sosialisasi Rancangan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 sangat tepat dalam menjaga keamanan, kecepatan dan keabsahan setiap dokumen. Dokumen-dokumen tersebut juga bisa dilengkapi dengan teknologi Barcode Scanner atau QR Code untuk menjamin keasliannya.

Harapannya, Pemilu Serentak tahun 2024 tidak lagi menggunakan salinan dokumen cetak manual dalam bentuk kertas, tetapi menjadi Pemilu dengan menggunakan dokumen elektronik. Perubahan regulasi sebagai syarat mutlak diperlukan dalam penerapan digitalisasi Pemilu 2024. Sehingga digitalisasi dokumen Pemilu melalui smartphone bisa terwujud. Penulis memberi istilah documents all in the smartphone

Share.

Leave A Reply