TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimatan Utara (Kaltara) memusnahkan barang haram berupa Sabu-sabu sebanyak 1060,32 gram
Pemilik barang haram tersebut hanya mampu menatap dan tidak bisa berbuat sesuatu, ketika barang yang mengantarkannya berurusan dengan hukum dilarutkan di dalam air oleh sejumlah petugas diantaranya Kepala Bandara Juwata Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, pihak pengadilan negeri tarakan, pihak kepolisian, serta kepala JNE Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Drs Ery Nursatary, saat dimintai keterangan, sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari tiga kasus sejak Februari hingga Maret lalu.
Secara teknis ia menuturkan pengungkapan kasus tersebut hasil kerja sama dengan pihak JNE Tarakan. Salah satu tersangka AR ada upayaengirim sabu-sabu menggunakan jasa pengiriman JNE dengan modus memasukkan kedalam buku yang akan dikirim ke Papua. Sementara AM memasukkan kristal haram itu dimasukkan kedalam botol bedak yang dibungkus dengan tisu basah.
Dari tersangka ini, pihak BNNP melakukan pengembangan kasus yang membuahkan hasil yakni emang kap tersangka AM, LI, DO dan YN.
“Barang bukti di sisihkan untuk proses persidangan sebagai barang bukti,”ujarnya.
Selanjutnya ke 7 tersangka akan menjalani proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.