TAK hanya layanan yang digagas internal, sejumlah program kementerian di bidang kesehatan juga direalisasikan secara optimal oleh instansi terkait di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Salah satunya, Jaminan Persalinan (Jampersal).
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltara Usman mengungkapkan, pelaksanaan Jampersal tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018.
Pasalnya, Jampersal ini merupakan DAK Non Fisik yang diusulkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) kepada pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan Pemprov sendiri, katanya, hanya melakukan monitoring dan evaluasi (Monev).
Pada dasarnya, lanjut Usman, Jampersal ini diperuntukkan untuk ibu hamil resiko tinggi yang tidak tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ataupun sejenisnya. “Jampersal sendiri, alokasinya ada untuk pertolongan persalinan, transport pasien, keluarga dan tenaga kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah tunggu kelahiran,” sebut Usman.
Sementara untuk rumah tunggu kelahiran, katanya berfungsi sebagai rumah singgah ibu hamil yang di pelosok dekat dengan fasilitas kesehatan agar tidak terjadi keterlambatan dalam merujuk. “Karena tujuannya memang menjaring keluarga miskin yang tidak punya jaminan, sehingga diharapkan pelayanan kesehatan merata ke seluruh masyarakat,” tuntasnya.(humas)
//Grafis///
ALOKASI JAMPERSAL KABUPATEN/KOTA SE-KALTARA
- Kabupaten Bulungan Rp 2.432.063.000
- Kabupaten Malinau Rp 2.143.380.000
- Kabupaten Nunukan Rp 2.928.823.000
- Kabupaten Tana Tidung Rp 1.093.367.000
- Kota Tarakan Rp 1.389.105.000
Sumber : Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, 2018