Seorang Pelatih Taekwando di Nunukan Lecehkan Sejumlah Anak Didiknya
NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelatih Taekwondo inisial YC terhadap atletnya.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda. Zainal Yusuf, mengatakan, kasus ini terbongkar, setelah dua orang korban melaporkannya ke Polisi.
“Dari dua laporan yang masuk, kita lakukan penyelidikan, dan penyidikan, sampai akhirnya muncul banyak pengakuan para siswa Taekwondonya,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Sedikitnya, ada 8 murid Taekwondo yang mengaku menjadi korban cabul YC. Mereka berusia 14 hingga 19 tahun.
Perbuatan biadab tersebut, dilakukan di tempat latihan milik YC dengan modus mengurut selangkangan para korban.
“Modus YC ini mengurut selangkangan siswa yang kata dia tendangannya kurang kuat saat berlatih. Dia urutlah selangkangan para korban supaya kuat, tapi itu dilakukan setelah sepi. Dia membuat korban ereksi, sampai mengeluarkan sperma,” jelas Zainal.
Untuk diketahui, Taekwondo Nunukan telah menorehkan banyak prestasi gemilang di hampir semua kejuaraan, baik lokal, nasional hingga internasional.
“Dari hasil penyidikan kami, perbuatan Tersangka ini, dilakukan sudah lama. Dan korbannya cukup banyak juga,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan selembar celana pendek warna hitam sebagai barang bukti.
Tersangka YC, dijerat pasal 6 huruf c Juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf c Lebih Juntco Pasal 15 huruf b, huruf e, dan huruf g UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Subsider Pasal 82 Ayat (2) Juncto Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.