November 26, 2024
Kaltara Politik

Soal Putusan MK, Erick: Saya Ikhlas Menerima Hasilnya

  • Juni 6, 2024
  • 2 min read
Soal Putusan MK, Erick: Saya Ikhlas Menerima Hasilnya

JAKARTA – Erick Hendrawan Septian Putra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP. Akibat dari putusan itu, Erick yang sebelumnya terpilih dalam Pemilu 2024 lalu, dengan jumlah suara sebesar 2.336 suara harus didiskualifikasikan. MK bahkan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan dirinya.

“Terkait putusan MK yang dibacakan tadi, saya Ikhlas menerima hasilnya, terima kasih atas perjuangan mendampingi saya dari awal hingga putusan MK ini. Saya tetap akan berjuang bersama bapak dan ibu, walaupun tidak di legislatif. Jangan sungkan, apapun itu, persoalan Insya Allah saya berkomitmen untuk mencarikan solusinya,” kata Erick kepada awak media melalui via Whatsapp, Kamis (6/6/2024).

Erick juga meminta masyarakat bersabar hingga kepulangannya dari Tanah suci, untuk menentukan kemana pilihannya saat PSU nanti. “Izinkan saya beribadah dulu untuk menentukan arah dan politik kedepannya,” kata dia lagi.

Diberitakan sebelumnya, dalam pertimbangan hukum, MK menilai Erick Hendrawan Septian Putra, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD karena telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Sesuai peraturan perundang-undangan, KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan untuk menggelar PSU dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *