November 25, 2024
Kaltara Politik Tarakan

Tok! MK Diskualifikasikan Erick, Tarakan Tengah Bakal Lakukan PSU

  • Juni 6, 2024
  • 2 min read
Tok! MK Diskualifikasikan Erick, Tarakan Tengah Bakal Lakukan PSU

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Caleg Golkar, Erick Hendrawan Septian Putra. Erick sendiri merupakan anggota DPRD terpilih di daerah pemilihan dapil Tarakan 1 yakni Tarakan Tengah. MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dapil tersebut tanpa keikutsertaan Erick Hendrawan Septian Putra.

“Dengan pertimbangan demikian, jika Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota legislative yang perolehan suaranya berpotensi untuk ditetapkan sebagai salah satu calon terpilih kemudian didiskualifikasi, maka untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional suara pemilih yang telah memberi suaranya kepada Erick Hendrawan Septian Putra, dan demi meneguhkan kembali legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak akan terpilih dan menjadi anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis suara suara, yaitu Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 dengan tidak mengikutsertarakan Erick Hendrawan Septian Putra,” ucap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dengan didampingi oleh 8 orang hakim konstitusi lainnya, Kamis (6/6/2024).

Sesuai peraturan perundang-undangan, KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan untuk menggelar PSU dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai Erick Hendrawan Septian Putra, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD karena telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Untuk diketahui, Erick sendiri terpilih dalam Pemilu 2024 lalu, dengan jumlah suara sebesar 2.336 suara. Erick bahkan memperoleh suara terbanyak kedua di dapil Tarakan Tengah di bawah Randy, Caleg dari PKB.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *