
KALIMANTAN RAYA, NUNUKAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan aparat keamanan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Ironisnya, rumah pelaku berjarak hanya sekitar 50 meter dari Pos Merah Putih Satgas Pamtas TNI AD.
Pelaku berinisial R (40), warga Jalan Trans Kaltara, RT 03, ditangkap pada Selasa (30/9/2025) setelah aparat menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 10,7 gram.
“Barang bukti itu ditemukan di saku daster milik R yang tergantung di dinding rumah,” ungkap Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan personel Satgas Pamtas RI-Malaysia, Batalyon Kavaleri 13/Satya Lembuswana, yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rumah R. Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Polsek Lumbis.
Kapolsek Lumbis, Iptu Doni Helga, lantas membentuk tim gabungan bersama TNI untuk melakukan penggeledahan.
“Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi perlawanan dari pihak keluarga, mengingat daerah Lumbis termasuk kategori rawan,” jelas Sunarwan.
Hasil penggeledahan menguatkan dugaan aparat. Tiga paket sabu-sabu dengan berat 10,7 gram berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit ponsel Oppo A31, selembar daster, tisu, dan sendok pipet.
Dari pemeriksaan awal, R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial RM, warga Tanjung Hulu, Kecamatan Lumbis. Namun saat tim gabungan mendatangi kediaman RM, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri.
“RM kini masuk dalam daftar pencarian orang,” tambah Sunarwan.
R beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah perbatasan.