September 22, 2026
Kaltara Tarakan

Tak Akan Tuntut Polisi, Sang Ibu Ikhlas Anaknya Meninggal di Ruang Tahanan

  • September 22, 2026
  • 3 min read
Tak Akan Tuntut Polisi, Sang Ibu Ikhlas Anaknya Meninggal di Ruang Tahanan

Kaltara Raya, Tarakan – Ibu kandung SRS (42) menyatakan menerima kepergian anaknya setelah SRS ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan Polsek Tarakan Barat, Rabu (16/9/2026) pagi.

SN (65), ibu kandung SRS, juga menyatakan tidak akan menuntut maupun meminta pertanggungjawaban pihak Polsek Tarakan Barat atas kematian anaknya. Pernyataan itu dituangkan dalam surat tertanggal 17 September 2026 dan telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Plh Kabid Humas Polda Kalimantan Utara AKBP Erwin S Manik membenarkan adanya surat pernyataan tersebut.

“Yang buat ibu almarhum, usia beliau sekarang 65 tahun,” kata Erwin, Sabtu (19/9/2026).

Dalam surat tersebut, SN menyatakan menerima kepergian SRS dengan ikhlas dan ridho. Ia juga menyebut tidak akan menuntut maupun meminta pertanggungjawaban pihak Polsek Tarakan Barat.

“Saya tidak akan menuntut apa pun persoalan meninggalnya anak saya. Saya ikhlas dan ridho atas kejadian yang dialami anak saya. Saya juga tidak akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak Polsek Barat, karena saya yakin inilah sudah jalan yang terbaik,” demikian isi surat pernyataan SN.

Sebelum meninggal di ruang tahanan, SRS diketahui sedang menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri terkait dugaan tindak kekerasan.

Erwin mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, SN mengaku telah tiga kali mengalami dugaan kekerasan yang dilakukan SRS.

“Fakta dari keterangan bahwa ibu kandungnya merasa takut sehingga melaporkan SRS. Ibu kandungnya tersebut sudah tiga kali dianiaya,” jelas Erwin.

Dugaan kekerasan pertama disebut terjadi ketika SN dipukul pada bagian wajah. Pada kejadian kedua, SN kembali disebut mengalami pemukulan di bagian belakang kepala.

Sementara pada kejadian ketiga, SRS disebut melempar botol minuman Le Minerale ukuran 330 mililiter ke arah wajah SN hingga menyebabkan memar.

Polisi juga menyebut dugaan kekerasan tidak hanya dialami SN. Adik-adik SRS disebut pernah mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh SRS.

Laporan terhadap SRS dibuat pada Sabtu (12/9/2026). Sehari setelahnya, Minggu (13/9/2026), SRS mulai menjalani penahanan di Polsek Tarakan Barat.

Tiga hari kemudian, Rabu (16/9/2026) pagi, SRS ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan.

Kematian SRS masih dalam penyelidikan kepolisian. Propam Polda Kalimantan Utara telah melakukan investigasi untuk mendalami rangkaian peristiwa selama SRS menjalani penahanan hingga ditemukan meninggal dunia.

Erwin mengatakan Propam langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai kematian SRS.

“Propam langsung bergerak cepat melakukan langkah investigasi dan saat ini sedang mendalami peristiwa dugaan kuat bunuh diri tersebut,” ujarnya.

Investigasi tersebut dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian sebelum SRS ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan.

Meski pihak keluarga telah menyatakan menerima kepergian SRS dan tidak akan menuntut pihak Polsek Tarakan Barat, proses investigasi Propam tetap berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi selama SRS berada dalam tahanan.

Leave a Reply