Terapkan Merit System, Kaltara Peringkat 14 Nasional
JAKARTA – Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diterima Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dalam penerapan sistem merit atau merit system untuk pembinaan dan pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN), Provinsi Kaltara sebagai provinsi baru berada di urutan ke-14 dari 34 provinsi di Indonesia.
Sementara untuk hasil pemetaan penerapan sistem merit manajemen ASN di Regional Kalimantan, Kaltara berada di posisi ke-3 dengan nilai (223), setelah Provinsi Kalimantan Timur (232) dan Kalimantan Selatan (231). Sedangkan, di urutan ke-4 yakni Kalimantan Barat dengan nilai (202) disusul Kalimantan Tengah (166).
Lebih jauh, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, sistem merit lebih condong kepada sebuah kebijakan, bukan sistem. “Dalam penerapan sistem merit ini, diaplikasikan sebuah kebijakan pengaturan yaitu tidak ada diskriminasi melainkan terkait dengan kualifikasi, pengalaman, dan pendidikan seseorang. Misalnya, Pemprov Kaltara menerima CPNS maka diserahkan kepada ABK (Analisis Beban Kerja) dan akan dilihat dari kualifikasinya tanpa memandang fisiknya,” kata Gubernur, Rabu (5/12).
Ada sejumlah indikator dalam pengukuran penerapan sistem merit untuk pembinaan dan pengembangan karir ASN yang dikalkulasi oleh KASN. Yakni, indikator perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan pegawai, pembinaan karir dan peningkatan kompetensi. Lalu, indikator proses mutasi, rotasi dan promosi; pengendalian kinerja serta indikator penggajian, penghargaan dan penegakan disiplin.
“Dari informasi kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kaltara, pada setiap indikator, ada beberapa pertanyaan yang diterakan dalam kuisioner. Setiap pertanyaan memuat 4 jawaban dengan nilai berjenjang, yakni 1 hingga 4. Pada awalnya, BKD yang melakukan penilaian sendiri, lalu hasil penilaian itu dipresentasikan kepada KASN dengan membawa data-data penunjang. Oleh KASN, akan dinilai kembali apakah jawaban dari BKD itu sudah sesuai dengan fakta atau tidak,” papar Irianto. Apabila jawaban pertanyaan selaras dengan data dan fakta yang ada, maka nilainya 4. Sementara bila, tak sesuai akan dilakukan penyesuaian nilai oleh KASN, biasanya turun pada poin 3 atau 2.(humas)