SAMARINDA- Seolah telah menjadi kewajiban para pihak keamanan dalam menjalankan tugasnya dalam mengamankan aksi demonstrasi harus dibarengi dengan tindakan represif terhadap demonstran.
Hal tersebut kembali terjadi di Tenggarong, para demonstran yang salah satunya organisasi mahasiswa yang tertua di negeri ini yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HmI). Para kader HmI Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mendapatkan tindakan kekerasan dari sejumlah oknum kepolisian pada saat menyampaikan aspurasi.
Dikatakan Muhammad Iskandar Zulkarnain bahwae berita duka kembali terdengar dari “kemeriahan” pesta demokrasi yang sedang di nikmati oleh kontestan dan penyelenggaranya, hal ini berasal dari Aliansi Mahasiswa Peduli PEMILU KUKAR. Di tengah ramainya PEMILU yang sebentar lagi memasuki tahapan Pemungutan Suara bukannya bertambah kondusif namun sebaliknya kondisi semakin memburuk.
Aksi damai yang di lakukan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli PEMILU KUKAR beberapa hari yang lalu dengan melibatkan beragam organisasi salah satunya HMI Cabang KUKAR yang berada di bawah naungan BADKO HMI KALTIM-TARA. Gerakan dengan tujuan pencerdasan tentang ASN dan pihak kepolisian harus netral serta menolak Money Politik dalam PEMILU 2019 bukannya mendapatkan respon positif, malah mendapatkan tindakan represif dari beberapa pihak mulai dari oknum yang tidak di kenali hingga aparat kepolisian. Akibat dari aksi brutal oknum yang tidak kenali dan aparat kepolisian adalah tumbangnya salah satu kader HMI dan Harus di rawat inap, tentu ini adalah hal yang harus segera di sikapi oleh pihak yang berwenang karena sangat meresahkan publik.
Hal ini kemudian menimbulkan persoalan baru bahwa adanya percobaan pembungkaman menyampaikan pendapat di muka umum dan telah menciderai demokrasi Indonesia yang dilakukan oleh oknum yang tidak di kenali dan aparat kepolisian. Jika terus terjadi hal ini akan membuat situasi yang tidak kondusif bukan saja dalam momentum PEMILU namun juga untuk di masa depan. Maka dari itu agar semua pihak baik individu atau organisasi dalam menyampaikan pendapat di muka umum berjalan aman dan sesuai dengan amanat pasal 28E ayat 3 UUD 1945 bahwa semua orang berhak berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat di muka umum BADKO HMI KALTIM-TARA menuntut :
1. POLRES KUKAR mengusut tuntas dan menagkap pelaku pemukulan terhadap massa aksi
2. KAPOLRES KUKAR untuk mengevaluasi jajarannya karena tidak dapat mengamankan massa aksi dengan baik
Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dalam gerakan mahasiswa bentrok atau anarkisme bukanlah hal yang di desain khusus melainkan terjadi karena sithasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. Dalam kasus represifitas terhadap massa aksi Aliansi Mahasiswa Peduli PEMILU KUKAR ini adalah aksi damai dan pencerdasan namun masih saja di represif bahkan oleh aparat kepolisian. Tentu kejadian ini memperlihatkan bahwa pihak kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman pada warganegara yang melakukan aksi mengemukakan pendapat di muka umum.