UMP Kalimantan Utara 2025 Naik Jadi Rp 3,58 Juta Berlaku 1 Januari
KALTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara tahun 2025, yang naik sebesar 6,5 persen.
Nilai UMP Kaltara 2025 ini menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kaltara dan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mewajibkan nilai UMK harus lebih besar dari UMP.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kaltara Haerumuddin menuturkan, UMP Kalimantan Utara 2025 ditetapkan senilai Rp 3.580.160.
“UMK paling lambat tanggal 18 Desember,” ujar Haerumuddin, Jumat (13/12/2024).
Setelah penetapan UMP, kabupaten/kota dapat segera membahas besaran UMK untuk disepakati bersama dewan pengupahan kabupaten/kota untuk diusulkan penetapannya kepada Gubernur Kaltara.
Adapun nilai UMP Kaltara menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menentukan besaran UMK, yang dulu disebut Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II.
Batas waktu penetapan UMK paling lambat pada 18 Desember 2024. Jika UMK tidak ditetapkan sampai batas waktu tersebut, maka kabupaten/kota yang belum menetapkan akan memberlakukan nilai UMP.
“Karena UMP sudah ditetapkan hari ini, kabupaten/kota sesegera mungkin dapat menyepakati nilai UMK. Jika UMK tidak ditetapkan sampai tanggal 18 Desember, sesuai Permenaker terbaru, maka nilai UMP yang diberlakukan,” jelas Haerumuddin.
Ia yakin pembahasan UMK akan rampung tepat waktu, meskipun waktu pembahasannya cukup singkat.
Hal ini dikarenakan Permenaker terbaru telah mematok besaran kenaikan nilai UMK 2025 dalam formula penghitungan upah minimum kabupaten/kota.
“Kami yakin bisa selesai tepat waktu di kabupaten/kota, karena nilai kenaikannya sudah ada dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” pungkasnya.