
TARAKAN – Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Resah (AMARAH) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Tarakan pada Senin, 10 Februari 2025.
Alif Putra Pratama, perwakilan Aliansi Masyarakat Resah, menyampaikan beberapa hal yang harus segera ditindak lanjuti oleh Polres Tarakan, salah satunya dengan memaksimalkan respon dan tindakan penanganan atas pelaporan masyarakat yang dinilai tidak sesuai dan tidak memiliki kepastian hukum.
“Terkait aspirasi, pertama, masa aksi meminta kepada Polres Tarakan untuk memperbaiki administrasi pelaporan masyarakat. Hal itu dikarenakan selama ini administrasi pelaporan yang berjalan nyatanya tidak sesuai dan tidak memiliki kepastian hukum,” Kata Alif Putra Pratama.
Alif menjelaskan, hal itu dibuktikan dengan laporan pengaduan yang diterima dari Polres Tarakan dimana tidak memiliki Kop Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak memiliki nomor register.
Sehingga, masyarakat yang melakukan pelaporan dan pengaduan di Polres Tarakan tidak mengetahui apakah laporannya itu diregister dan dijalankan oleh pihak Polres Tarakan atau tidak.
“Tadi sudah diberikan penjelasan juga langsung dari pihak Polda Kaltara bahwa laporan pengaduan yang benar adalah laporan pengaduan yang memiliki Kop Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memiliki nomor register,” ujar Alif.
Lantas, alif mengungkapkan, atas persoalan tersebut masa aksi meminta agar Polres Tarakan untuk mengevaluasi terkait dengan format pengaduan yang ada. Selain itu terkait dengan proses perjalanan perkara penyelidikan dan penyidikan, pihaknya meminta Polres Tarakan memberikan update secara berkala terkait SP2HP.
“Kita meminta kepada pihak Polres Tarakan untuk bisa memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan yang membuat laporan polisi di Polres Tarakan. Salah satunya dengan memberikan update secara berkala terkait SP2HP yang ada di Polres Tarakan diberikan kepada pelapor,” ucapnya.
Menurutnya, ketiadaan SP2HP membuat masyarakat tidak bisa mengontrol sejauh mana perkaranya ditangani oleh pihak kepolisian.
“Kemudian yang ketiga, kita meminta agar nantinya tidak ada lagi tebang pilih di Polres Tarakan. Semua masyarakat harus dilayani dengan baik, semua masyarakat harus dijadikan atensi untuk dipenuhi semua hak-hak hukumnya,” jelas Alif.
“Faktanya, justru orang-orang yang punya jabatan atau perusahaan itu menjadi atensi. Tidak sampai satu bulan sudah naik perkaranya ke sidik sampai ke penanganan tersangka. Tapi ketika masyarakat biasa itu lama sekali, bahkan sampai bertahun-tahun,” lanjutnya.
Sejauh ini, terdapat 9 laporan yang masuk melalui posko pengaduan, serta hanya 2 diantaranya yang berbentuk laporan polisi, sisanya masih dalam bentuk laporan pengaduan. Sehingga tidak ada kepastian kapan terselesaikan.
Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna menyatakan bahwa seluruh tuntutan berkaitan dengan persoalan kasus yang ditangani Polres Tarakan telah ada penjelasan dan segera ditindaklanjuti.
Saptia melanjutkan, jika ada laporan maka pihak penyidik akan memberikan surat SP2HP. Namun jika menemukan kendala, maka masyarakat bisa datang ke Polres Tarakan sebab pihak Kepolisian memiliki evaluasi penanganan.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan yang belum naik ke LP, Saptia menjelaskan, apabila terdapat permasalahan, segera sampaikan kepada pihak Kepolisian agar dapat dicrosscheck kembali oleh pihak penyidik.
“Apa kendalanya segera sampaikan ke saya selaku Kapolres, kami akan tanyakan apa alasan dan kendalanya. Karena dari sisi keterbukaan informasi di Reskrim mengenai perkembangan penyidikan, kalau ada laporan selalu disampaikan. Termasuk alurnya, di Reskrim sebagaimana ketahui dari pengacara akan dilakukan diskusi. Kemudian bersama penyidik, kemudian kami terbuka hal itu. Ada komunikasi intens. Yang kedua, bisa melalui SP2HP,” jelas Saptia.
Menyoal tuntutan sanksi dalam penyidikan, ditegaskan Saptia bahwa pihaknya siap memberi sanksi jika memang terbukti bersalah. Sebab itu Saptia berharap adanya kekompakan antara masyarakat dan pihak kepolisian, jika menemukan kesalahan yang terbukti maka petugas akan dikenakan sanksi.