November 29, 2024
Advetorial

2019, 4 PLBN akan Dibangun di Kaltara

  • Februari 1, 2018
  • 2 min read
2019, 4 PLBN akan Dibangun di Kaltara

DENPASAR Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengabarkan bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah merespon permohonan dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk percepatan realisasi pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Respon BNPP merupakan hasil komunikasi dan koordinasi Gubernur dengan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo yang juga Sekretaris Utama BNPP. BNPP telah mengalokasikan anggaran untuk perencanaan pembangunan PLBN di Kaltara. Insya Allah, pada 2019 sudah dianggarkan pula pembiayaan pembangunan fisiknya, kata Irianto, baru-baru ini.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah mencanangkan pembangunan 9 PLBN baru di wilayah perbatasan pada 2019. 4 unit PLBN di antaranya, akan dibangun di wilayah perbatasan Kaltara. Yakni, PLBN Long Midang, Labang dan Sungai Nyamuk di Kabupaten Nunukan, serta PLBN Long Nawang, Kabupaten Malinau. Sekali lagi, ini bentuk respon baik dari pemerintah terhadap usulan kita. Karena 4 unit PLBN yang dicanangkan dibangun tahun depan telah sesuai dengan usulan kita, ungkapnya.
Progres terkini dari rencana tersebut, dijelaskan Gubernur, berdasarkan laporan Biro Pengelolaan Perbatasan Negara (PPN) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, saat ini usulan draf Instruksi Presiden (Inpres) terkait pembangunan 9 PLBN tersebut masih berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Semoga tahun ini draf tersebut sudah diteken Presiden. Lantaran, drafnya sudah tuntas, tinggal finalisasi saja oleh BNPP, kata Irianto.
Diungkapkan Gubernur, usulan penempatan PLBN di perbatasan Kaltara mempertimbangkan sejumlah hal. Seperti, jumlah penduduk, kerawanan dan jangkauan. PLBN yang masuk dalam draf Inpres itu, berdasarkan hasil kajian kami, wilayah tersebut secara tradisional sudah lama dipakai untuk pelintasan masyarakat di wilayah perbatasan, papar Irianto. Selain sebagai titik tolak pengembangan pembangunan wilayah perbatasan, keberadaan PLBN ini juga telah selaras dengan kesepakatan forum Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek-Malindo).
Secara teknis, PLBN ini membutuhkan lahan 5 hingga 10 hektare dengan kebutuhan dana pembangunan konstruksi fisik mencapai Rp 100 miliar per unit PLBN. Dengan dana yang ada, PLBN tersebut akan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas dari segenap aspek layanan seperti Kantor Imigrasi, Bea Cukai dan lainnya. Untuk itu, PLBN ini akan disebut PLBN Terpadu, urainya.
Untuk kebutuhan lahan sendiri, pemerintah daerah berkewajiban untuk mengkoordinasikan dan menyiapkan lahan siap bangun bagi PLBN. Lalu, melaksanakan pengalihan aset barang milik negara, memfasilitasi percepatan pelaksanaan pembangunan PLBN Terpadu. Selain itu, Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara dengan dukungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malinau dan Nunukan berkewajiban juga untuk mempercepat proses perizinan, tuntasnya.(humas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *