Lulus Paripurna, RSUD Tarakan Berbintang Lima
DENPASAR Berdasarkan hasil Survei Akreditasi Rumah Sakit (SARS) Versi 2012 oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang dilakukan November 2017, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan dinyatakan lulus tingkat paripurna. Hasil SARS ini disampaikan pada Desember lalu. Resminya, surat pemberitahuan hasil akreditasi RSUD Tarakan itu disampaikan KARS pada 22 Desember lalu. Selamat untuk Dirut (Direktur Utama) dan seluruh manajemen RSUD Tarakan yang telah berupaya memenuhi ekspektasi masyarakat Kaltara akan perbaikan layanan kesehatan. Status lulus paripurna ini, harus menjadi lecutan untuk dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan apa yang sudah dilakukan dan diraih sejauh ini, kata Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, Rabu (31/1).
Dengan status paripurna itu, sedianya RSUD Tarakan telah memenuhi seluruh standar 15 kelompok kerja (Pokja) yang menjadi bahan penilaian surveyor. Dengan kata lain, RSUD Tarakan meraih tingkatan Bintang 5 berdasarkan hasil SARS. Ini sungguh sebuah hal yang patut dibanggakan dan patut menjadi contoh bagi RS lain di Kaltara, jelas Irianto.
Diungkapkan Gubernur, dari informasi pihak RSUD Tarakan, di setiap Pokja yang disurvei, nilai yang diperoleh RSUD Tarakan rata-rata diatas 80 poin. Seperti, Pokja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) telah dilengkapi dengan sarana Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Kesehatan Lingkungan (Kesling), Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) dan lainnya. Lalu, Pokja Asesmen Pasien (AP) sudah memiliki pelayanan asuhan terstandar, dan lainnya. Nilai rata-rata 80 poin itu kan, belum sempurna. Ada yang harus diperbaiki yang dilakukan sesuai saran surveyor. Makanya, bersamaan penyerahan sertifikat, KARS juga akan menyerahkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada RSUD Tarakan. Iini ditindaklanjuti dengan pembuatan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) oleh RSUD Tarakan, dan wajib diserahkan sebulan setelah hasil survei disampaikan. Atau sekitar bulan Maret harus ada progres realisasi perbaikan sesuai rekomendasi tadi, urai Irianto.
Sebagai informasi, sesuai isi surat pemberitahuan hasil SARS yang disampaikan KARS, sertifikat akan diserahkan kepada Dirut RSUD Tarakan. Dijadwalkan penyerahan sertifikat itu pada Senin depan (5/2) di Sekretariat KARS, Jakarta. Manajemen RSUD Tarakan, pada prosesi penyerahan sertifikat hasil SARS itu, sangat mengharapkan kesediaan Gubernur Kaltara untuk menerimanya dengan didampingi Dirut RSUD Tarakan, timpal Wakil Direktur (Wadir) Penunjang dan Pengembangan RSUD Tarakan Herlinda AR. Sertifikat kelulusan itu sendiri, memiliki masa berlaku hingga 19 November 2020.(humas)