November 29, 2024
Advetorial

3 Kunci Keberhasilan Pengelolaan BUMDes

  • Juni 4, 2018
  • 2 min read
3 Kunci Keberhasilan Pengelolaan BUMDes

TARAKAN – Keberhasilan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bergantung pada 3 faktor pendukung. Yakni inovasi, kreativitas dan networking. Selain itu, penggunaan Dana Desa yang tepat kelola, transparan dan akuntabel juga akan menopang percepatan suksesnya peran BUMDes dalam mengelola potensi desa yang ada. Hal ini disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie saat membuka Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Angkatan V Pengelolaan BUMDes Angkatan XIV di Ruang Pertemuan Hotel Padma, Kota Tarakan, Sabtu (2/6).

Pelatihan ini digelar oleh Balatmas Banjarmasin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen-PDTT) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kaltara. “Untuk maju dan berhasil dalam sebuah kegiatan, dibutuhkan inovasi dan kreativitas. Lewat pelatihan ini, diharapkan muncul inovasi dari setiap kader pemberdayaan masyarakat desa untuk membangun desa. Dan, saya yakin, BUMDes akan berhasil bila disertai dengan kader yang penuh inovasi dan kreativitas. Selain inovasi dan kreativitas, juga dibutuhkan networking yang luas. Baik dengan pihak perbankan, kementerian terkait dan pihak lainnya,” kata Irianto.

Pembangunan perdesaan, dipastikan Gubernur tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. “Provinsi ini memiliki 447 desa. Ini sebuah jumlah yang terbilang sedikit bila dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Tipologi desa di Kaltara juga berbeda. Ditambah keberagaman SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), adalah sebuah hal tidak mudah untuk membangun perdesaannya. Tapi ini menjadi sebuah berkah, apabila dapat dikelola dengan baik. Terpenting, tak ada salah satu pihak yang merasa paling benar atau paling baik,” jelas Gubernur.

Pengelolaan Dana Desa tak luput dari perhatian Irianto. “Dana Desa, saya harap dipergunakan sebaik-baiknya dan memenuhi aturan yang berlaku. Sebab, mulai tahun ini, penyimpangan Dana Desa tak ada ampun. Langsung ditindak tegas oleh aparat yang berwenang,” ujar Gubernur. Menggunakan Dana Desa harus transparan. Dan, diingatkan agar dalam pengelolaannya, harus dimulai dari perencanaan yang matang dengan disertai data dan informasi yang valid dan akuntabel.(humas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *