9 Layanan Kependudukan Sudah Dilakukan di Kaltara
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), melakukan integrasi bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dalam mengembangkan pelayanan administrasi kependudukan. Melalui integrasi ini, untuk mempermudah masyarakat Kaltara mendapatkan pelayanan dari berbagai inovasi layanan dokumen kependudukan. “Ini merupakan salah satu upaya menghadirkan negara di tengah tengah masyarakat, sehingga Pemprov Kaltara sudah terus memberikan identitas unutk semua masyarakat,“ ungkap Kepala Disdukcapil Kaltara Samuel Parrangan, Minggu (24/12)/
Dalam upaya tersebut, Samuel menyebutkan ada 14 langkah besar Ditjen Kependudukan untuk memberikan pelayanan adminstrasi kependudukan kepada masyarakat. “Ke-14 langkah itu meliputi pelayanan integrasi 3 in 1, 4 in 1. Kemudian, pembuatan Kartu Tanda Penduduk KTP-Elektronik (e-KTP) dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), perekaman dan pembuatan e-KTP tidak mengubah elemen data. Selanjutnya, percepatan cakupan akta kelahiran, membangun ekosistem, pembuatan akta kelahiran online, pemanfaatan data kependudukan, pindah penduduk tanpa pengantar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), penyajian data penduduk sampai tingkat desa, face recognition dengan foto e-KTP,” ungkapnya.
Program lainnya, ada Dukcapil Go Digital, pendirian program Diploma 4 Dukcapil, tindakan kemudahan pelayanan untuk pemilih pemula, dan pemberian identitas untuk semua usia.
Disampaikan Samuel, dari 14 langkah besar Ditjen Kependudukan itu, Disdukcapil Kaltara sudah menjalankan sebanyak 9 pelayanan kependudukan kepada warga Kaltara. Meliputi pelayanan integrasi 3 in 1, 4 in 1, pembuatan e-KTP dengan membawa fotokopi KK, Percepatan cakupan akta kelahiran, membangun ekosistem, akta kelahiran online, pemanfatan data kependudukan, pindah penduduk tanpa pengantar RT dan RW, penyajian data penduduk sampai tingkat desa, dan pemberian identitas untuk semua usia. “Ada 5 langkah yang belum dilaksanakan, yakni perekaman dan pembuatan e-KTP dengan tidak mengubah elemen data, pendirian program diplopma 4 dukcapil. Kalau tindakan kemudahan pelayanan untuk pemilih pemula suku baduy, papua, lapas dan orang sakit itu dilaksanakan oleh pusat. Sedang, langkah face recognition dengan foto e-KTP untuk penegakan hukum itu, Kaltara masih terbatas pelaksanaannya. Selanjutnya langkah Dukcapil Go Digital, Kaltara akan memulai tahun depan,” urai Samuel.
Dirinya menambahkan, Tarakan, Nunukan dan Malinau sudah melaksanakan langkah pelayanan integrasi 3 in 1, 4 in 1 hingga 6 in 1, pelayanan ini dalam 1 paket yakni KTP, KK, Akta Kematian, e-KTP, KK, akta perkawinan, akta lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA). “Kota Tarakan dan Nunukan juga sudah melaksanakan langkah pelayanan bangun ekosistem. Artinya data dan dokumen kependudukan digunakan untuk semua keperluan, dan langkah pembuatan akta kelahiran online,” ungkapnya.
Samuel mengatakan, untuk langkah pemberian identitas semua usia e-KTP dan KIA, kabupaten/kota di Kaltara sudah memberikan identitas untuk semua warganya. “Penerapan langkah ini dilaksanakan oleh Bulungan pada 2016, disusul KTT (Kabupaten Tana Tidung) yang menerapkan pada 2017. Sedang Nunukan dan Tarakan baru mulai 2018 ini. Malinau direncanakan mulai pada 2019 nanti. Saat ini Malinau juga sudah bisa melayani KIA, meskipun secara nasional Malinau diprogramkan pelayanan KIA pada 2019,” tuntasnya.(humas)