Medio 2019 Rusun ASN Siap Huni
TANJUNG SELOR – Diperkirakan pada pertengahan 2019, Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) di wilayah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan sudah siap untuk ditempati. Ini dikarenakan progres pembangunan hunian tersebut, hingga kini tinggal 5 persen lagi.
Dikatakan Roswan, Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, pekerjaan yang tersisa yakni penyambungan elektrikal dan air bersih. “Pekerjaan tersisa ini, kami estimasikan rampung sebelum akhir 2018,” kata Roswan ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (24/12).
Bangunan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kemenpupera senilai Rp 13 miliar ini, memiliki 3 lantai dengan 35 unit atau ruang bertipe 45. Luas bangunan sendiri, 2.120 meter yang berdiri pada lahan seluas 6 ribu meter persegi. “Rusun ini dalam pengelolaannya, pengguna tidak menetap. Hanya sementara waktu, dalam jangka waktu sekitar 3 hingga 4 tahun. Harapannya, dalam jangka waktu tersebut, ASN yang mendiami Rusun ini sudah menggumpulkan dana untuk membeli atau membangun rumah sendiri,” tutur Roswan.
Gedung yang berada di kawasan Jelarai Raya (simpang Telur Pecah) tersebut, peruntukkannya adalah bagi ASN yang belum memiliki rumah atau masih kos, kontrak dan lainnya. “Kita maksimalkan bagi ASN yang telah berkeluarga dan memiliki 2 anak, namun belum memiliki rumah di wilayah Tanjung Selor,” jelas Roswan.
Untuk mempercepat realisasinya, selain menyediakan lahan di 2018, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara 2019 juga dialokasikan dana untuk perbaikan akses jalan menuju Rusun tersebut. Nilainya sekitar Rp 1 miliar. “Kami juga tengah menyusun draft Pergub (Peraturan Gubernur) mengenai pengelolaan rumah susun sewa yang dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Biro Hukum Setpro Kaltara,” urai Roswan.
Pergub tersebut akan membahas tata tertib penggunaan Rusun ASN, serta teknis penggunaan dengan mempertimbangkan semua aspek keadilan. “Kami tentunya mensosialisasikan terlebih dahulu Pergub ini, sehingga semua pertimbangan terkait persentase porsi penghuni misalnya, akan diputuskan secara bersama,” tutupnya.(humas)