NUNUKAN – Dugaan keterlibatan Ketua DPRD Nunukan dalam kasus penganiayaan terhadap mantan Ketua RT 003, Jamaker, Nunukan Barat, masih sementara diproses oleh pihak Kepolisian.
Lebih lanjut, sudah ada 5 saksi yang diperiksa. Pihak kepolisian pun sudah melakukan pemanggilan kepada terlapor, dalam rangka menjalani pemeriksaan.
Lalu bagaimana sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Nunukan, atas kasus ini?
Ketua BK DPRD Nunukan, Syafrudin, mengatakan, pihaknya, tidak boleh turut campur dalam proses yang sedang ditangani aparat hukum.
“Dalam tatib BK, tertulis ‘apabila ada Anggota DPRD melakukan perbuatan yang melanggar hukum, kemudian dilaporkan ke kepolisian, maka kepolisian dulu yang bertindak. Jika sudah inkracht BK baru melakukan upaya,” ujar Syafrudin, dihubungi Rabu (18/12/2024) kemarin.
Syafrudin menegaskan, BK tidak diam manakala ada anggota DPRD melakukan pelanggaran etik ataupun pelanggaran berat yang mengarah pidana.
Hanya saja, semua tindakan harus sesuai prosedur, dan tentunya mengikuti aturan yang berlaku.
“Saya juga sudah menanyakan ke polisi, prosesnya seperti apa. Bukan dalam artian ikut campur, tapi untuk BK ketahui,” lanjutnya.
Syafrudin mengimbau masyarakat tidak beranggapan BK mengabaikan kasus yang viral ini.
Namun tentu saja, kembali lagi, kalau semua penindakan, harus mengacu aturan dan SOP yang berlaku.
“Kalaupun prosesnya masuk penyidikan, tentu BK juga belum bisa melakukan tindakan apa pun, sampai nanti inkracht di persidangan,” tegasnya.
Lanjutnya, jika kasus dimaksud berlanjut ke meja hijau, BK akan menunggu surat pemberitahuan dari polisi dan tembusan PN Nunukan, sebagai dasar menerbitkan surat keterangan untuk Fraksi yang bersangkutan.
Demikian juga ketika ternyata terjadi islah atau damai, BK juga memberikan penjelasan kepada Fraksi yang bersangkutan.
“Muaranya ke Fraksi Parpol yang bersangkutan. BK hanya membuat surat keterangan kasusnya hingga kejelasan status yang bersangkutan. Untuk penindakan, kita kembalikan ke Fraksinya,” jelas Syafrudin.