
Kalimantan Raya, Nunukan – Sebanyak 939 narapidana Muslim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, memperoleh remisi khusus dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, mengungkapkan bahwa dari total 992 napi Muslim di lembaga tersebut, hanya 939 yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan, sebagaimana telah disetujui oleh Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Sebanyak 931 napi menerima RK I, sementara 8 napi lainnya mendapatkan RK II. Mereka telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Adapun sisanya masih berstatus tahanan, sehingga belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi,” ujar Puang Dirham dalam pernyataan tertulis pada Jumat (28/3/2025).
RK I merupakan bentuk remisi berupa pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Berikut rincian jumlah penerima RK I berdasarkan jenis pelanggaran:
– Human Trafficking: 4 orang
– ITE: 1 orang
– Keimigrasian: 1 orang
– KDRT: 5 orang
– Kekerasan Seksual: 3 orang
– Kesusilaan: 1 orang
– Pengeroyokan: 3 orang
– Narkotika: 657 orang
– Pembunuhan: 6 orang
– Penadahan: 1 orang
– Pencurian: 77 orang
– Penganiayaan: 10 orang
– Penggelapan: 22 orang
– Penipuan: 9 orang
– Perampokan: 3 orang
– Perlindungan Anak: 105 orang
– Perlindungan Pekerja Imigran: 22 orang
– Pidana umum (UU Perdagangan, Cipta Kerja, Migas): 9 orang
Sementara itu, RK II merupakan remisi yang diberikan dengan syarat menjalani denda atau langsung bebas. Berikut daftar napi yang menerima RK II:
– Bayu Eko Widodo Bin Wahis (kasus narkotika) – remisi 1 bulan 15 hari
– Herman Bin Rusdi (kasus narkotika) – remisi 2 bulan
Beberapa napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi di antaranya:
– Muhari Bin Muri (kasus migas) – remisi 15 hari, menjalani cuti bersyarat
– Edi Laron Bin Laron (kasus pencurian) – remisi 1 bulan
– Ismail Bin Ateng (kasus pencurian) – remisi 1 bulan
– Muhammad Said Ramadhan Bin Umarullah (kasus pencurian) – remisi 1 bulan
– Yoga Prasetio Bin Darmawi (kasus pencurian) – remisi 1 bulan
– Albadros Antonius Bin Antonius (kasus pencurian) – remisi 15 hari
Puang Dirham menegaskan bahwa remisi khusus ini diberikan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara bagi para narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Narapidana yang ingin berubah dan bersedia bekerja sama dengan petugas dalam mengikuti program pembinaan, baik di bidang kepribadian maupun kemandirian, serta patuh terhadap seluruh peraturan lapas hingga akhir masa tahanan, berhak mendapatkan remisi ini,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar para napi yang menerima remisi tetap menjaga perilaku baik dan menghindari pelanggaran yang dapat menyebabkan pencabutan hak remisi.
“Saya berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat terus memperbaiki diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan sanksi pencabutan remisi,” tutupnya.