April 23, 2026
Kaltara Nunukan

Mewah di Tengah Kesenjangan Sosial, Toyota Land Cruiser Seharga Rp2,6 Miliar Disiapkan untuk Bupati Nunukan

  • Desember 8, 2025
  • 2 min read
Mewah di Tengah Kesenjangan Sosial, Toyota Land Cruiser Seharga Rp2,6 Miliar Disiapkan untuk Bupati Nunukan

Kalimantan Raya, Nunukan – Pengadaan satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,6 miliar memicu kontroversi di Nunukan. Kendaraan mewah yang difoto berada di basement Kantor Perwakilan Pemkab Nunukan di Kwitang, Jakarta, diduga kuat disiapkan sebagai kendaraan dinas baru Bupati Nunukan. Sorotan muncul karena harga mobil tersebut jauh melampaui standar biaya pemerintah, sementara layanan dasar di wilayah perbatasan masih minim.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Nunukan, Hery, saat dikonfirmasi Minggu (7/12/2025), tidak membantah adanya pengadaan kendaraan dinas untuk kepala daerah. Ia menyebut pengadaan itu mendesak karena bupati yang baru menjabat belum memiliki mobil dinas yang layak.

“Bupati ini kan baru, artinya belum ada mobilnya. Karena mobil yang dulu itu sudah di-doomed di Bupati sebelumnya. Ya memang untuk personal dan jabatannya. Kendaraan dinas kepala daerah tetap harus disiapkan. Pengadaannya sudah sesuai mekanisme,” jelas Hery.

Hery juga menepis keras anggapan bahwa pembelian mobil senilai miliaran rupiah ini akan menambah ketimpangan alokasi anggaran, terutama di kecamatan-kecamatan terpencil seperti Krayan dan Kabudaya.

“Ini tidak mempengaruhi anggaran dan ketimpangan di perbatasan. Ini memang kebutuhan yang harus diberikan kepada kepala daerah,” ucap Hery.

Namun, keberadaan Land Cruiser tipe GR yang ditaksir seharga Rp2,6 miliar tersebut menjadi ironi karena setara dengan biaya peningkatan beberapa kilometer jalan atau pengadaan fasilitas dasar di perbatasan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Harga tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap standar biaya pemerintah. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, batasan harga kendaraan non-listrik untuk pejabat setingkat Eselon I hanya ditetapkan sebesar Rp931.648.000 per unit. Nominal Rp2,6 miliar jelas jauh di atas standar tersebut.

Disadur dari kaltaraaktual.com