May 8, 2026
Hukum Kaltara Tarakan

Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan Terbongkar, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

  • Desember 8, 2025
  • 2 min read
Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan Terbongkar, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Kalimantan Raya, Tarakan – Jaringan sindikat penggelapan mobil rental yang beraksi di Tarakan akhirnya dibongkar oleh Kepolisian Resor Tarakan. Empat pelaku berhasil diamankan, dan total 11 unit mobil yang telah digadaikan hingga ke sejumlah kabupaten di Kalimantan Utara disita kembali sebagai barang bukti.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, dalam konferensi pers yang digelar Senin (8/12/2025) di Mapolres Tarakan, menjelaskan bahwa empat pelaku yang diringkus berinisial RK, FK, JR, dan BL.

“Kami dari Polres Tarakan berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan dan atau penipuan. Modus yang digunakan adalah menyewa atau merental mobil untuk kemudian digadaikan,” terang AKBP Erwin S. Manik.

Kasus ini mencuat setelah polisi menindaklanjuti laporan dua pemilik rental yang kendaraannya tak kunjung dikembalikan. Dalam waktu sekitar 16 jam, tim opsnal bergerak cepat, mengamankan dua pelaku awal dan tiga unit mobil. Namun, pengembangan kasus dengan cepat mengungkap bahwa aksi ini melibatkan sembilan korban dengan total 11 unit mobil yang digelapkan.

Kapolres menambahkan bahwa para pelaku bekerja secara terorganisir. Hal ini dibuktikan dari hasil penelusuran barang bukti yang sudah tersebar luas hingga lintas kabupaten.

“Dari sebelas unit kendaraan, tiga unit berada di Tarakan, enam unit di Kabupaten Malinau, satu unit di Kecamatan Lumbis, dan satu unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan,” jelasnya.

Pelaku diketahui menggadaikan mobil-mobil tersebut dengan harga berkisar antara Rp35 juta hingga Rp52 juta, bergantung pada jenis kendaraannya. Uang hasil kejahatan ini digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya dan berlibur ke luar kota,” ungkap Kapolres.

Kini, keempat pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga empat tahun.