Kalimantan Raya, Nunukan – Kabupaten Nunukan di Kalimantan Utara, yang berbatasan langsung dengan Malaysia, menjadi titik rawan masuknya warga negara asing (WNA) secara ilegal. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi TPI Kelas II Nunukan mencatat telah mengamankan 39 WNA yang masuk tanpa izin dan prosedur resmi (illegal entry).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Kelas II Nunukan, Iwan, menyatakan bahwa dari total 39 WNA yang diamankan, dua di antaranya masih berada di ruang deteni atau tempat penampungan sementara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Iwan menjelaskan, WNA yang diamankan rata-rata melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran yang umum terjadi adalah Pasal 113, yaitu masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan resmi oleh pejabat imigrasi, yang diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Selain itu, ada juga pelanggaran Pasal 119, di mana WNA masuk tanpa dokumen perjalanan atau visa, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Pada Oktober 2025, pihak Imigrasi sempat mendapati delapan warga negara Malaysia yang masuk ke Pulau Sebatik bagian Indonesia. Rombongan yang berlibur (berpakansi) tersebut masuk melalui jalur tidak resmi.
”Mereka masuk ke Sebatik sebatas untuk berbelanja kuliner bakso. Kami tidak menemukan hal-hal mencurigakan lainnya,” ujar Iwan.
Rombongan tersebut diketahui merupakan keluarga besar yang sebelumnya menghadiri hajatan di Tawau, Sabah, Malaysia. Mereka menyeberang ke Sebatik menggunakan perahu cepat kecil melalui jalur tidak resmi. Dari delapan orang, dua di antaranya merupakan pasangan lansia, Hassaniah Binti Omar (59) dan W Kamarudin Bin W Ahmad (62), yang dideportasi lebih awal karena faktor kesehatan. Selain deportasi, seluruh WNA yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa masuk dalam daftar cekal, namun pencekalan ini dapat dipulihkan melalui permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menanggapi tingginya kerawanan di wilayah perbatasan, Kepala Polda Kalimantan Utara Inspektur Jenderal Djati Wiyoto Abadhy menyatakan bahwa pihaknya memperketat pengawasan, terutama selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan karena tingginya mobilitas orang dan barang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan ilegal.
”Nunukan memiliki tingkat kerawanan tinggi. Pengawasan dan pengungkapan kasus harus ditingkatkan, sekaligus menjaga integritas dengan tidak terlibat pelanggaran, terutama narkoba,” kata Irjen Pol Djati.
Pengawasan difokuskan tidak hanya di jalur resmi, tetapi juga di jalur-jalur tikus atau tidak resmi, mengingat Pulau Sebatik terbagi dua dan berbatasan dengan laut yang mudah ditempuh hanya dalam waktu sekitar 25 menit dengan Speedboad.
Disadur dari Kompas.id





