Kalimantan Raya, Tarakan – Gelombang protes terhadap kebijakan tagihan susulan oleh PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tarakan kian meluas. Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan angkat bicara dan melontarkan kritik pedas terkait praktik pembebanan biaya jutaan rupiah kepada pelanggan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
HMI menilai adanya kejanggalan besar dalam logika pelayanan publik yang diterapkan PLN. Menurut mereka, segala bentuk kerusakan alat atau kegagalan sistem pada KWH meter seharusnya menjadi risiko operasional perusahaan, bukan justru dialihkan menjadi beban finansial bagi masyarakat.
“Tagihan susulan ini patut dipertanyakan. Ketika pelanggan tidak melakukan pelanggaran namun tetap dipaksa membayar hingga jutaan rupiah akibat kesalahan sistem, ini sudah mengarah pada praktik yang tidak adil dan tidak transparan,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, pada Rabu (4/2/2026).
Dalam sorotannya, HMI menekankan bahwa KWH meter dan seluruh sistem pencatatan pemakaian listrik adalah aset milik negara yang dikelola oleh PLN. Oleh karena itu, tanggung jawab pemeliharaan dan ketepatan alat sepenuhnya berada di tangan penyedia jasa.
“KWH meter itu milik PLN. Jika alatnya bermasalah, jangan rakyat yang dijadikan tumbal untuk menanggung kerugiannya. Ini logika pelayanan publik yang keliru dan menyesatkan,” lanjutnya.
HMI mengkhawatirkan bahwa kasus-kasus yang muncul ke permukaan saat ini hanyalah fenomena puncak gunung es. Mereka menduga masih banyak warga, terutama dari kelompok ekonomi rentan, yang menjadi korban namun memilih bungkam karena tekanan administratif.
“Banyak warga yang mungkin mengalami hal serupa namun enggan melapor karena takut menghadapi ancaman pemutusan aliran listrik secara sepihak,” ungkap pihak HMI.
Kondisi ini dianggap memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa yang nyata. Sebagai pemegang monopoli layanan listrik, PLN dinilai cenderung mengabaikan hak perlindungan konsumen saat terjadi kendala teknis pada infrastruktur mereka sendiri.
HMI Cabang Tarakan menegaskan bahwa listrik adalah kebutuhan dasar yang pengelolaannya wajib mengedepankan sisi kemanusiaan dan transparansi. Sebagai langkah konkret, HMI menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mengadvokasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan tagihan susulan tersebut.
“Kesalahan sistem tidak boleh dibayar oleh rakyat. Kami akan terus melakukan pengawalan hingga persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang adil dan berpihak kepada kepentingan publik,” pungkasnya.





