Kalimantan Raya, Bulungan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bulungan angkat bicara menanggapi polemik ijazah palsu terkait status hukum salah satu kadernya, LL (Lausa Laida), yang menjabat sebagai anggota DPRD Bulungan. Gerindra menegaskan tetap memberikan pembelaan dan menolak desakan pencopotan jabatan selama proses hukum masih berjalan.
Ketua DPC Partai Gerindra Bulungan, Achmad Djufrie, menyatakan bahwa pihaknya memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, status tersangka yang disematkan pihak kepolisian kepada LL belum bisa dijadikan dasar untuk melakukan penonaktifan maupun Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kami dari Partai Gerindra tetap melakukan pembelaan untuk kader kami. Ini kan baru status tersangka, kita harus menggunakan praduga tidak bersalah. Itu pendapat polisi mengatakan dia tersangka, boleh-boleh saja. Tapi banyak sekali orang tersangka akhirnya juga bebas karena pandangan hukum ini berbeda-beda,” ujar Achmad Djufrie saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Djufrie memastikan bahwa hingga saat ini, LL masih berstatus sebagai anggota aktif di DPRD Kabupaten Bulungan. Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang masih panjang, mulai dari tingkat kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.
“Masih aktif dong. Kita tunggulah, sabar-sabar dulu bagi yang mau menggantikan (PAW). Kita doakan saja dulu supaya berjalan baik. Kalau mau PAW, tunggu sampai inkrah (berkekuatan hukum tetap) nanti,” tegasnya.
Terkait siapa yang akan menggantikan LL jika nantinya terbukti bersalah di meja hijau, Djufrie menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme partai di tingkat pusat.
“Kita ikuti mekanisme saja. Nanti kita ajukan usulan sesuai pendapat DPD dan DPP. Itu kewenangan mereka (DPP), bukan kewenangan DPC untuk menentukan siapa penggantinya,” tambahnya.
Sikap tegas Gerindra ini merupakan jawaban langsung atas desakan Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH HANTAM). Sebelumnya, pada Minggu (1/2), LBH HANTAM meminta Badan Kehormatan DPRD Bulungan menonaktifkan LL demi menjaga marwah institusi.
“Kami mendesak Badan Kehormatan Dewan untuk segera menonaktifkan LL, hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dewan tidak runtuh,” ujar Dicky Nur Alam dari LBH HANTAM kala itu.
Kasus ini sendiri bermula dari penetapan LL sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltara pada 26 Januari 2026 lalu. LL diduga menggunakan ijazah Paket C palsu saat mendaftar pada Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat.
“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendapati bukti-bukti yang kuat, kami juga telah melakukan uji forensik terhadap ijazah yang diduga palsu tersebut,” ungkap Yudhistira dalam keterangan resminya.
Kini, di tengah tarikan antara desakan aktivis hukum dan pembelaan partai, nasib LL sepenuhnya bergantung pada pembuktian di pengadilan mendatang.





