May 26, 2026
Kaltara Nunukan

Nestapa Guru SDN 001 Sebatik Tengah, Diduga Dianiaya Kepsek hingga Tunjangan yang Sengaja Ditahan

  • Februari 5, 2026
  • 2 min read
Nestapa Guru SDN 001 Sebatik Tengah, Diduga Dianiaya Kepsek hingga Tunjangan yang Sengaja Ditahan

Kalimantan Raya, Nunukan – Jagat media sosial di Kalimantan Utara tengah dihebohkan oleh kisah pilu Ibu Halimah, seorang guru di SDN 001 Sebatik Tengah yang diduga menjadi korban perundungan (bullying) dan intimidasi oleh kepala sekolahnya sendiri. Kabar ini mencuat setelah unggahan anak korban viral dan dibagikan hingga ratusan kali.

Saat ini, kondisi kesehatan Ibu Halimah dilaporkan memburuk. Ia harus dilarikan ke RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan untuk mendapatkan perawatan intensif akibat syok berat yang memicu gangguan pada jantungnya.

Berdasarkan wawancara pada Kamis (5/2/2026), Nur Sakinah, putri dari Ibu Halimah, mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah menempuh jalur hukum. Namun, upaya tersebut membentur tembok tebal karena tindakan fisik yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut tidak mengenai tubuh korban secara langsung.

“Alhamdulillah sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Tapi dikarenakan lemparan kepala sekolah itu tidak kena, jadi tidak ada tindak pidananya,” ujar Nur Sakinah.

Meski secara hukum belum bisa diproses sebagai penganiayaan, Sakinah menegaskan bahwa luka batin yang dialami ibundanya jauh lebih dalam.

“Walaupun tidak luka secara fisik, tapi ibu saya terluka secara mental dan syok, hingga jantungnya juga ikut kumat. Sekarang masih dirawat di RSUD Yusuf SK Tarakan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari serangkaian perlakuan diskriminatif yang dialami Ibu Halimah di lingkungan sekolah. Melalui potongan cerita yang viral di Instagram, terungkap bahwa korban dilarang masuk ke ruang kantor guru dan dipaksa beristirahat di perpustakaan tanpa fasilitas yang layak.

Tak hanya itu, korban juga dikucilkan dari kegiatan sekolah hingga dikeluarkan dari grup komunikasi resmi. Puncaknya, oknum kepala sekolah diduga sengaja tidak menandatangani berkas kelengkapan administrasi yang menjadi syarat pencairan dana sertifikasi.

“Mama tidak diberikan Tanda Tangan (TTD) untuk kelengkapan berkas, yang berakibatkan tunjangan sertifikasi selama satu tahun tidak bisa dicairkan sebanyak 45 juta rupiah,” bunyi narasi dalam unggahan tersebut.

Persoalan administratif dan dugaan tindakan sewenang-wenang ini kabarnya sudah sampai ke telinga otoritas pendidikan setempat. Nur Sakinah menyebutkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke tingkat kabupaten.

“Alhamdulillah juga sudah dilaporkan oleh kepala UPTD ke Diknas (Dinas Pendidikan) dan sementara menunggu,” pungkasnya.

Hingga artikel ini diterbitkan, Kraya.id masih berupaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan serta pihak SDN 001 Sebatik Tengah untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai status oknum kepala sekolah yang bersangkutan.