June 6, 2026
Nasional

Pukulan Helm Baja Oknum Anggota Brimob Renggut Nyawa Siswa Berprestasi di Kota Tual

  • Februari 22, 2026
  • 3 min read
Pukulan Helm Baja Oknum Anggota Brimob Renggut Nyawa Siswa Berprestasi di Kota Tual

Kalimantan Raya, Nasional – Kabar duka yang menyayat hati datang dari Kota Tual, Maluku. Seorang remaja berprestasi berinisial AT (14) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum anggota Brimob pada Kamis (19/2/2026) pagi, tepat di hari pertama bulan suci Ramadhan.

AT mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit akibat luka parah di bagian kepala. Pelaku yang teridentifikasi berinisial Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Peristiwa nahas ini bermula ketika AT bersama kakaknya, NKT (15), berencana pergi ke pusat kota untuk menikmati suasana awal Ramadhan. Ayah korban, Rijik Tawakal (48), sebenarnya tidak memberikan izin kepada kedua anaknya untuk keluar rumah sebelum ia berangkat bekerja sebagai sopir angkutan.

Namun, tanpa sepengetahuan Rijik, kedua remaja tersebut tetap berangkat menggunakan sepeda motor masing-masing. Hanya berselang sepuluh menit, NKT kembali ke rumah dengan kondisi terluka dan membawa kabar mengejutkan bahwa adiknya telah dipukul oleh anggota Brimob di jalan raya.

“Saya langsung ke lokasi. Di sana saya hanya melihat mobil polisi lalu lintas dan ceceran darah, anak saya sudah tidak ada,” ujar Rijik dengan suara bergetar saat dihubungi pada Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan keterangan NKT yang menjadi saksi mata kunci, adiknya dipukul menggunakan helm baja tepat di bagian wajah saat sedang melaju. Pukulan keras tersebut membuat AT kehilangan kendali, terjatuh, dan kepalanya menghantam aspal dengan keras.

NKT mengenali wajah pelaku dan menunjuk Bripda MS saat mendatangi asrama Brimob bersama ayahnya. Di lokasi kejadian, keluarga juga menemukan serpihan bagian helm baja yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.

“Ada yang bilang anak saya ikut konvoi, padahal mereka berdua berada di seberang jalan. Konvoi itu dari arah berlawanan, kenapa anak saya yang dipukul?” sesal Rijik.

Keluarga merasa sangat terpukul karena AT dikenal sebagai anak yang sangat berprestasi dan saleh. Selain selalu meraih peringkat di sekolah, AT diketahui telah merampungkan hafalan (tamat) Al-Quran pada tahun lalu. Harapan besar orang tua terhadap masa depan sang anak kini sirna dalam waktu singkat.

“AT hanya bertahan enam jam di rumah sakit. Pukul 13.00 WIT dia meninggal. Kami minta keadilan, pelaku harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya,” tegas sang ayah.

Pihak kepolisian bergerak cepat merespons kasus ini. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 14 orang saksi dan mengumpulkan barang bukti.

“Tersangka dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rositah.

Selain proses pidana, Bripda MS juga menghadapi proses penegakan kode etik internal Polri. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut terancam hukuman administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari korps Bhayangkara.

Disadur dari kompas.id