Kaltara Siapkan ‘Dewan Penghargaan’, Ladullah Sebut Tokoh Berjasa Bakal Dapat Apresiasi Materi
Kalimantan Raya, Advetorial – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah merancang payung hukum khusus untuk mengapresiasi jasa para putra daerah dan lembaga yang berkontribusi bagi kemajuan Bumi Benuanta. Anggota Komisi I DPRD Kaltara, Ladullah, mulai mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah kepada masyarakat luas.
Sosialisasi ini digelar di Sekretariat DPD PKS Nunukan pada Sabtu (14/3/2026) sore, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menjaring masukan.
Ladullah menjelaskan bahwa Raperda ini nantinya akan menjadi dasar hukum kuat bagi pemerintah daerah untuk memberikan “tanda terima kasih” yang sah kepada individu maupun instansi. Menariknya, calon penerima penghargaan ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari tokoh masyarakat, pejuang daerah, atlet atau masyarakat berprestasi, ASN berdedikasi, hingga organisasi yang berjasa.
“Melalui regulasi ini, pemerintah daerah ingin memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan Kalimantan Utara,” ujar Ladullah di hadapan peserta sosialisasi.
Lebih lanjut, Ladullah mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut tidak melulu berupa piagam atau trofi. Regulasi ini juga membuka peluang pemberian penghargaan dalam bentuk materi yang nilainya akan disesuaikan dengan bobot kontribusi yang diberikan kepada daerah.
Guna menjamin objektivitas, draf Raperda ini mengamanatkan pembentukan “Dewan Penghargaan Daerah”. Lembaga ad hoc ini nantinya akan beranggotakan lima orang perwakilan yang ditunjuk dari masing-masing kabupaten dan kota di Kalimantan Utara.
“Setiap kabupaten dan kota akan memiliki satu perwakilan yang menjadi anggota dewan penghargaan. Tugas mereka adalah menilai secara independen siapa saja yang layak menerima penghargaan daerah tersebut,” jelas politisi ini.
Mengingat aturan ini masih dalam tahap penggodokan, Ladullah menegaskan bahwa DPRD Kaltara sangat terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat Nunukan maupun daerah lainnya. Baginya, keterlibatan publik sangat penting agar kriteria pemberian penghargaan nantinya tidak bersifat subjektif atau hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Masukan dari masyarakat sangat penting. Semua usulan akan kami bahas lebih lanjut di DPRD bersama Pemerintah Provinsi sebelum Raperda ini resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Hadirnya Raperda ini diharapkan mampu memotivasi masyarakat Kaltara untuk terus berkarya dan memberikan sumbangsih terbaiknya bagi pembangunan daerah di masa depan.
Sumber korankaltim.com





