April 28, 2026
Kaltara Tarakan

GMKI Tarakan Minta Aktivitas Galian C Juata Laut Ditutup, Michael Jama: Tanpa AMDAL Itu Tindak Pidana!

  • April 28, 2026
  • 2 min read
GMKI Tarakan Minta Aktivitas Galian C Juata Laut Ditutup, Michael Jama: Tanpa AMDAL Itu Tindak Pidana!

Kalimantan Raya, Tarakan – Aktivitas pertambangan galian C di kawasan Juata Laut kini memicu protes keras. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarakan secara terbuka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk segera menghentikan kegiatan tersebut karena diduga kuat beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Aksi penambangan ini dituding menjadi biang kerok banjir lumpur dan pasir yang belakangan menghantui pemukiman warga setempat. Kondisi ini dinilai sudah pada tahap yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat secara langsung.

Ketua Cabang GMKI Tarakan, Michael Jama, menegaskan bahwa operasional galian C tanpa dokumen lingkungan yang sah bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang serius.

“Praktik galian C tanpa izin dan tanpa AMDAL bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan tindak pidana. Tanpa AMDAL, kegiatan tersebut secara hukum tidak layak untuk dijalankan,” tegas Michael dalam keterangannya.

Ia pun mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah, mengingat dampak kerusakan lingkungan sudah mulai dirasakan warga, namun aktivitas di lapangan masih terus berjalan. Michael merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan dokumen AMDAL sebagai syarat mutlak penerbitan izin lingkungan.

“Bagaimana mungkin aktivitas yang belum memenuhi syarat hukum dasar diizinkan beroperasi, sementara warga sudah mengeluhkan dampak lingkungannya? Kami mendesak pemerintah menutup sementara seluruh aktivitas galian C yang belum mengantongi AMDAL resmi,” ujarnya lagi.

Keluhan warga di sekitar Juata Laut memang kian nyaring seiring material pasir dan lumpur yang terbawa air ke area pemukiman saat hujan turun. GMKI menilai jika pembiaran terus dilakukan, pemerintah dianggap abai terhadap keselamatan lingkungan dan aturan hukum yang berlaku.

Selain mendesak penutupan, GMKI juga meminta transparansi dalam penegakan hukum. Michael berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas tersebut segera diproses tanpa ada yang ditutup-tupi.

“Kami meminta agar dalang di balik aktivitas galian C ini diproses secara hukum secara transparan. Jangan sampai ada pengabaian terhadap hukum dan keselamatan lingkungan hidup di kota ini,” pungkasnya.

Aktivitas pertambangan galian C di kawasan Juata Laut
Aktivitas pertambangan galian C di kawasan Juata Laut

Leave a Reply