May 12, 2026
Bulungan Kaltara

Sembunyi di Sekatak, Buronan Kasus Perambahan Hutan Ditangkap Tim Tabur Kejati Kaltara

  • Mei 4, 2026
  • 2 min read
Sembunyi di Sekatak, Buronan Kasus Perambahan Hutan Ditangkap Tim Tabur Kejati Kaltara

Kalimantan Raya, Bulungan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara berhasil mengakhiri pelarian Ahmad Bin Hanapi AT (50), seorang terpidana kasus tindak pidana kehutanan yang telah menjadi buron selama hampir satu tahun.

Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan sejak Juli 2025 tersebut, diringkus petugas di sebuah lokasi di daerah Sekatak, Kabupaten Bulungan, pada Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 WITA.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltara, M. Fadlan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen pihak kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana Ahmad Bin Hanapi AT dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan. Setelah ditangkap, yang bersangkutan saat ini kami titipkan sementara di Rutan Polresta Bulungan,” ujar Fadlan dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Status DPO Ahmad Bin Hanapi sendiri bermula setelah keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan. Namun, sejak putusan itu turun, Ahmad tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya terdeteksi di Sekatak.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengapresiasi kinerja tim di lapangan serta dukungan berbagai pihak yang membantu kelancaran proses penangkapan ini.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu selama proses penangkapan DPO tersebut. Ini adalah pesan bagi para buronan lainnya bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka,” tegas Kajati.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Kaltara dalam memburu para terpidana yang mencoba menghindari eksekusi hukuman, sekaligus menjadi upaya nyata penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan di wilayah Kalimantan Utara.