Jaga Integritas Penegakan Hukum, Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri
Kalimantan Raya, Nasional – Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI resmi mengalami kekosongan. Febrie Adriansyah secara mengejutkan memilih meletakkan jabatannya sebagai pimpinan korps pemberantasan korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung pada akhir pekan ini.
Kepastian mundurnya juru kemudi satuan korps adhyaksa tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Sabtu dini hari (11/7/2026).
“Langkah tersebut diambil seiring proses hukum yang tengah ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Anang Supriatna saat memberikan keterangan resmi mengenai dinamika internal institusinya.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri yang diajukan oleh Febrie bukan merupakan bentuk pelemahan instansi, melainkan langkah strategis demi menjaga kelancaran proses hukum acara pidana yang tengah berjalan di institusi polri. Keputusan besar ini diambil secara sadar untuk menepis anggapan adanya konflik kepentingan selama berjalannya penyelidikan berkas perkara.
Menurut Anang, ketegasan Febrie untuk keluar dari lingkaran struktur jabatan tersebut justru mencerminkan tingginya komitmen moral di internal kejaksaan guna memastikan keadilan berjalan tanpa hambatan birokrasi.
“Keputusan itu mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung belum membeberkan secara spesifik detail perkara di Mabes Polri yang melatarbelakangi keputusan mundurnya Febrie Adriansyah. Estafet kepemimpinan di gedung bundar Jampidsus untuk sementara waktu akan ditentukan sesuai mekanisme internal kejaksaan agar penanganan kasus-kasus korupsi kakap di daerah maupun pusat tidak terganggu.





