Kaltara Raya, Tarakan – Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa seorang perempuan berinisial H di Kota Tarakan akhirnya memasuki babak akhir yang terang benderang. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, sekaligus menguatkan putusan bebas murni terhadap H.
Kepastian hukum tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 7668 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Dengan keluarnya putusan kasasi ini, vonis bebas H dalam Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 269/Pid.Sus/2025/PN Tar tanggal 12 Februari 2026 secara sah telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, H sempat ditangkap oleh jajaran Ditpolairud Kaltara dan mendekam di sel penahanan sejak 15 Mei 2025. Namun, Majelis Hakim PN Tarakan dalam amar putusannya menegaskan bahwa H tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Merespons putusan inkrah tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) selaku kuasa hukum korban bergerak cepat menyiapkan gugatan ganti rugi serta pemulihan hak melalui jalur rehabilitasi nama baik.
Kepala Bidang Litigasi, Pendidikan, dan Analisa Hukum LBH Hantam, Dicky Nur Alam, S.H., menegaskan bahwa terbitnya putusan bebas dari Mahkamah Agung tidak lantas menghapus penderitaan serta kerugian yang dialami kliennya selama mendekam di tahanan.
“Putusan bebas klien kami kini telah berkekuatan hukum tetap. Namun, persoalannya tidak selesai sampai di sana. Klien kami telah kehilangan kebebasan dan mengalami kerugian. Harus ada pemulihan dan pertanggungjawaban,” tegas Dicky Nur Alam.
Dicky menyentil keras tindakan aparat penegak hukum yang dinilai tidak cermat dalam merampas kemerdekaan seseorang. Menurutnya, negara wajib bertanggung jawab penuh atas dampak sosial, ekonomi, maupun psikologis yang menimpa H.
“Negara tidak boleh hanya membuka pintu tahanan dan menganggap persoalan selesai. Ada kebebasan, waktu, nama baik, dan kerugian yang harus dipulihkan,” ujarnya.
Secara teknis hukum, langkah permohonan ganti rugi yang disiapkan LBH Hantam berlandaskan pada Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Regulasi tersebut menjamin hak warga negara untuk menuntut ganti rugi atas tindakan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan tanpa alasan yang sah atau akibat kekeliruan objek hukum.
Sesuai ketentuan Pasal 173 ayat (3) dan (5) KUHAP, permohonan ganti rugi akan diajukan ke PN Tarakan dan diperiksa melalui mekanisme acara praperadilan, yang nantinya dituangkan dalam bentuk penetapan hakim berdasarkan Pasal 174 KUHAP. Sementara untuk pemulihan harkat dan martabat H, LBH Hantam mengacu pada Pasal 176 KUHAP tentang hak rehabilitasi bagi terdakwa yang diputus bebas murni.
Dicky memungkas, gugatan ini ditempuh bukan sekadar demi mengejar kompensasi materiil, melainkan sebagai preseden penting untuk mengoreksi kewenangan aparat agar tidak sewenang-wenang terhadap hak asasi warga negara.
“Kami akan memastikan hak klien kami dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.




